Freeport dan BPJS Kesehatan Digugat Ahli Waris Hampir Rp2 miliar
Berita

Freeport dan BPJS Kesehatan Digugat Ahli Waris Hampir Rp2 miliar

Karena Tergugat dianggap melalaikan kewajibannya memberi fasilitas BPJS Kesehatan, saat suami Penggugat, Alm. Irwan Dahlan sangat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

       Kutipan Pernyataan Freeport-McMoran.Inc Human Rights Policy

Freeport-McMoRan Inc. (“FCX”) is dedicated to the recognition, respect and promotion of human rights wherever we do business. We respect the rights of all individuals, including employees, suppliers, community members and others who may be potentially impacted by our business. We do not tolerate human rights abuses at our operations. We are committed to conducting our operations in a manner consistent with the Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”), the laws and regulations of host countries and the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. We achive this by:....“Ensuring

fair treatment and work conditions for all employees, including rights to

freedom of association and collective bargaining, and prohibiting forced,

compulsory or child labor and human trafficking

 

Kronologi

Kasus ini sendiri tampaknya tidak lepas dari kegiatan unjuk rasa yang dilakukan Almarhum Irwan Dahlan bersama-sama dengan pekerja lain pada 1 Mei 2017 berkaitan ditolaknya ajakan perundingan dari Serikat Pekerja terhadap PT Freeport Indonesia mengenai kebijakan Furlough (perumahan karyawan). Saat kegiatan berlangsung, (Alm) Irwan mengalami sakit dan membuat rekan-rekan Almarhum mengantarkan Irwan Dahlan ke Rumah Sakit Umum Daerah Timika.

 

Setibanya di sana, perawat rumah sakit mengatakan tidak ada dokter yang jaga pada malam hari, sehingga perawat menyarankan melakukan cek darah terlebih dahulu agar dapat diketahui jenis penyakit yang diderita Irwan. Dari hasil cek darah yang dilakukan, Dokter menyimpulkan bahwa Almarhum Irwan Dahlan kekurangan sel darah putih, sehingga perawat menyarankan kembali untuk segera menemui Dokter Spesialis Penyakit Dalam.

 

Keesokan hari setelah melakukan pemeriksaan di RSUD Timika, terkait segala macam biaya administrasi telah dibayarkan oleh Penggugat menggunakan biaya pribadi dan hasil dari penggalangan dana Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (SPSI PTFI) 2015-2017. Melihat kondisi Irwan Dahlan ketika itu, rekan-rekannya menyarankan kepada Almarhum Irwan Dahlan untuk pulang ke tempat asalnya di Blitar agar dapat bertemu dan dirawat oleh Penggugat beserta anak-anaknya

 

Singkat cerita, setelah pulang ke Blitar kondisi Irwan belum juga membaik, sehingga mesti dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo, Blitar. Setibanya di Rumah Sakit, Dokter mengatakan bahwa Irwan harus dirawat secara intensif. Selanjutnya, Penggugat datang ke kasir untuk mengurus biaya administrasi dengan memberikan kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya.

 

“Setelah diberikan kartu BPJS Kesehatan oleh Penggugat, pihak Rumah Sakit memberitahukan bahwa kartu BPJS Kesehatan Almarhum Irwan Dahlan telah diblokir atau tidak dapat digunakan karena adanya penonaktifan dari Tergugat III.”

 

Akibatnya, Penggugat harus membayar biaya administrasi menggunakan biaya pribadi dan uang hasil dari galangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport. Karena sudah kehabisan uang dan tidak mampu lagi membayar biaya administrasi, akhirnya pada 16 November 2017, Penggugat meminta Irwan Dahlan dipulangkan dari Rumah Sakit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait