Fokus Pilkada, MK Tak Bisa Cepat Putuskan Uji Aturan Cawapres
Berita

Fokus Pilkada, MK Tak Bisa Cepat Putuskan Uji Aturan Cawapres

Karena Pemohon Perindo meminta agar MK segera memutus perkara ini agar ada kepastian apakah Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Jokowi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Fokus Pilkada, MK Tak Bisa Cepat Putuskan Uji Aturan Cawapres
Hukumonline

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso menjelaskan pihaknya sudah membalas dua surat yang dikirim oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) selaku pemohon uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai permintaan tafsir masa jabatan wakil presiden (wapres).  

 

"Berdasarkan Rapat Pemusyaratan Hakim, MK kemudian membalas surat tersebut pada tanggal 7 Agustus 2018," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/8/2018) seperti dikutip Antara.

 

Fajar melanjutkan surat balasan MK kepada Perindo pada intinya menjawab permintaan pemohon melalui kuasa hukumnya. "Jadi MK sudah membalas melalui Kepaniteraan MK, intinya MK sekarang ini sedang berkonsentrasi memutus perkara sengketa hasil pilkada karena dibatasi waktu 45 hari kerja," kata Fajar.

 

Dia menuturkan Perindo sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat kepada MK yaitu pada tanggal 24 Juli dan tanggal 31 Juli. "Pada intinya, pemohon menghendaki agar MK segera memutus perkara a quo," kata Fajar.

 

Sidang terakhir perkara yang diajukan oleh Perindo ini sudah memasuki tahapan perbaikan permohonan uji materi, sehingga permohonan ini belum ditetapkan apakah akan lanjut ke sidang pleno atau langsung diputuskan.

 

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait permintaan tafsir masa jabatan presiden dan wakil presiden.

 

Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebutkan “yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.”

 

Sedangkan, Pasal 7 UUD Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Pemohon Perindo menilai Penjelasan Pasal 169 huruf n telah merugikan pemohon. Sebab, pemohon yang ingin mengusungkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam Pemilu 2019 terjanggal akibat adanya frasa “tidak berturut-turut” dalam norma tersebut.

 

Perindo menilai frasa “tidak berturut-turut” dalam Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu tidak relevan dan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Sebab, norma tersebut telah membatasi masa jabatan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Hal ini terkesan telah menambah norma baru dalam Pasal 169 huruf n UU No. 7 tahun 2017.

 

Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 terutama frasa “dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama” bermakna berturut-turut tanpa jeda untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang telah memegang jabatan selama lima tahun. Baginya, instrumen peraturan perundang-undangan tidak boleh membatasi dan mengamputasi hak seseorang yang ingin menjadi presiden dan wakil presiden meski telah menjabat dua kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut. Baca Juga: Tak Miliki Legal Standing, Uji Syarat Wapres Dua Kali Kandas

 

Dalam petitum permohonannya, Perindo meminta Mahkamah agar Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang terdapat frasa "tidak berturut-turut". Penjelasan Pasal itu seharusnya berbunyi “Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 kali masa jabatan berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun.”

 

Dalam permohonan ini, MK sendiri mencatat terdapat empat permohonan sebagai Pihak Terkait yakni Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, enam orang akademisi hukum tata negara, Aktivis '98 yang diwakili Ubedilah Badrun, dan Keluarga Besar Rode 610 Yogyakarta. Namun, hingga berita ini diturunkan, MK belum menjadwalkan sidang pleno lanjutan atau sidang putusan permohonan ini.

 

Seperti diketahui, Jusuf Kalla telah dua kali menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009 mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan periode 2014-2019 mendampingi Joko Widodo meskipun belum genap lima tahun. (ANT) 

Tags:

Berita Terkait