Ferdy Sambo Divonis Mati Hingga PP Bank Tanah Digugat ke MA
Terbaru

Ferdy Sambo Divonis Mati Hingga PP Bank Tanah Digugat ke MA

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Tim FH UNPAR raih runner up di putaran nasional Philip C. Jessup 2023, Prof Hikmahanto beberkan tonggak sejarah Indonesia sebagai negara kepulauan turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Gedung MA Jakarta. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (13/2/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai Ferdy Sambo divonis mati hingga PP Bank Tanah digugat ke MA. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat

Setelah melalui proses persidangan panjang, akhirnya Terdakwa Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terdakwa Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. FS juga diyakini telah terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Kekerasan Seksual Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2) menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Vonis Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan yaitu 8 tahun penjara. Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Yosua telah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi. Majelis Hakim menjelaskan bahwa perilaku Putri Candrawathi bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Tim FH UNPAR Raih Runner Up di Putaran Nasional Philip C. Jessup 2023

Tim Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR) akan mewakili Indonesia dalam Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2023. Prestasi itu dicapai setelah FH UNPAR meraih posisi Runner Up dalam putaran nasional Indonesia Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2023. Para juara putaran nasional diumumkan usai penutupan babak final pada Sabtu, (11/2/2023) di gedung Pusat Pembelajaran Arntz Geise UNPAR. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Prof Hikmahanto Beberkan 4 Tonggak Sejarah Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

Menjadi negara kepulauan memiliki ciri khas tersendiri bagi Indonesia di mata dunia internasional. Tapi bagi Indonesia sedianya menjadi negara kepulauan secara geografis mendapat pengakuan dunia internasional bukanlah perkara mudah. Apalagi Indonesia yang notabene sebagai bekas negara jajahan. Perjuangan panjang pun dilaluinya. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana, mengatakan setidaknya ada 4 tonggak sejarah Indonesia sebagai negara kepulauan. Pertama, pada masa kolonial Belanda, Indonesia tidak dikenal sebagai negara kepulauan. Masing-masing pulau memiliki laut teritorial sepanjang 3 mil. Alhasil, kapal niaga dan militer negara lain bebas melewati wilayah laut sekitar Indonesia. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Pengujian PP Bank Tanah ke MA

Kalangan masyarakat sipil akhirnya mengajukan permohonan pengujian PP No.64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA). Koalisi masyarakat sipil terdiri dari 11 organisasi masyarakat yakni Aliansi Organis Indonesia (AOI), Aliansi Petani Indonesia (API), Bina Desa, Ecosoc Rights, FIAN Indonesia, Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Lokataru Foundation, Sawit Watch, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait