Eks Kurator Telkomsel Lawan PK Mahkamah Agung
Berita

Eks Kurator Telkomsel Lawan PK Mahkamah Agung

Sudah mendaftarkan permohonan PK.

HRS
Bacaan 2 Menit

Penyimpangan lainnya adalah pemahaman Mahkamah Agung terhadap Pasal 91 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mahkamah Agung seharusnya menggali secara mendalam makna dari Pasal 91 tersebut. Penggalian dapat dilakukan dengan membaca risalah pembentukan UU Kepailitan, khususnya Pasal 91, bukan hanya terfokus pada pikiran hakim agung semata karena pikiran manusia terbatas.

Rekan Feri, Edino Girsang menambahkan, upaya hukum dalam Pasal 91 haruslah dimaknai secara luas, yaitu upaya hukum biasa berupa kasasi dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali. Peninjauan kembali menurut Edino juga termasuk sebagai upaya hukum bagi para pencari keadilan.

Atas hal tersebut, Feri S Samad dkk akan menempuh beberapa cara demi mendapatkan keadilan hukum. Pertama, Feri dkk akan meminta pertimbangan dan pendapat Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 91 UU Kepailitan tersebut. Kedua, mengajukan judicial review terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2013 yang mengatur imbalan kurator. Terakhir, mengadukan hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial.

“Ada etika profesional yang tidak dipenuhi hakim Mahkamah Agung,” pungkas Feri.

Tidak Dimungkinkan

Pengajar kepailitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy A Anggoro mengatakan dengan tegas tidak dimungkinkan PK di atas PK. PK hanya dapat diajukan satu kali sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Rasionalnya adalah PK adalah pemutus akhir dari suatu perkara dan demi tercapainya suatu kepastian hukum.

Apabila PK tersebut tidak mencerminkan keadilan, Teddy tetap menolak untuk membolehkan PK kedua. PK tersebut harus diterima para pihak karena putusan MA dianggap representasi keadilan karena upaya hukum yang disediakan telah dijalani.

“Harus diterima putusan PK tersebut. Putusan itu harus dianggap representasi keadilan karena seluruh upaya hukum yang disediakan sudah dijalani,” tutur Teddy kepada hukumonline, Kamis (26/9).

Senada dengan Teddy, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba menyatakan tidak ada PK kedua. “Tidak boleh PK di atas PK,” tegas James saat acara pengangkatan dan pelantikan pengurus AKPI, Rabu (25/9).

Upaya yang harus dilakukan eks kurator Telkomsel adalah hanyalah menerima putusan tersebut. Sebab, para pihak pada dasarnya harus menghormati putusan terakhir yang telah dibuat dari hakim MA. “Terima saja putusan tersebut karena sudah upaya terakhir,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait