DPR-Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Utama

DPR-Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Bagi Panja RKUHP, penggunaan istilah “penghinaan” jauh lebih tepat ketimbang “menyerang kehormatan”. Sebab, kata “penghinaan” meski terkesan abstrak, namun lebih familiar di tengah masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, DPR bakal tetap mempertahankan ketentuan Pasal 238 RKUHP. Alasannya, bila perwakilan kepala negara luar di Indonesia dijaga dan dilindungi kehormatannya, maka kepala negara Indonesia pun semestinya demikian. Prinsipnya, adanya ketentuan Pasal 238 RKUHP mengharuskan masyarakat mengedepankan kehati-hatian dalam menilai pemerintah.

 

“Makanya tidak boleh pasal karet. Tapi kalau menyerang kehormatan, itu bisa,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Hanura itu.

 

Anggota Panja RKUHP lain, Arsul Sani menilai penggunaan istilah “penghinaan” jauh lebih tepat ketimbang “menyerang kehormatan”. Sebab, kata “penghinaan” meski terkesan abstrak namun lebih familiar di tengah masyarakat. Dari rasa sosial penggunaan istilah “penghinaan” atau tidak, dapat terukur secara kualitatif.

 

“Kalau menyerang kehormatan itu malah lebih abstrak lagi nanti. Jadi (penggunaan frasa penghinaan, red) itu sudah selesai. Kebetulan itu usulan PPP dan diubah menjadi delik aduan,” ujarnya.

 

Belum disepakati

Pasal penghinaan terhadap kepala negara merupakan satu dari sekian isu krusial dalam RKUHP. Pemerintah dan DPR masih membahas terhadap 11 isu krusial tersebut.  Khususnya, pasal penghinaan terhadap kepala negara, Panja bakal tetap moderat seraya tetap mengikuti perkembangan dalam pembahasannya. “Artinya, dicarikan pilihan kata yang tepat. Karena ini kan norma. Jadi belum diketuk,” ujar Dossy

 

Arsul menambahkan pemerintah telah melaporkan kelanjutan dari 11 isu krusial. Namun pembahasan lanjutan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun yang pasti, rumusan pasal penghinaan terhadap kepala negara prinsipnya sudah tidak bermasalah. “Secara sudah kita setujui, tinggal fomulasi dan rumusannya saja,” katanya.

Tags:

Berita Terkait