DJKI Jelaskan Beberapa Pokok Perubahan UU Paten
Terbaru

DJKI Jelaskan Beberapa Pokok Perubahan UU Paten

UU Paten memiliki beberapa kelemahan seperti ruang lingkup dari definisi invensi yang sempit, ketidakjelasan lingkup invensi terkait program komputer, pelaksanaan paten oleh pemerintah yang selama ini dibatasi hanya untuk kebutuhan dalam negeri, kebijakan masa grace period yang terlalu singkat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maulun luar negeri;

b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan oengembangan; dan/atau

c. diumumkan oleh Inventornya dalam: sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Min menambahkan, selain yang telah dijelaskan, masih terdapat 21 pokok perubahan yang tersebar di berbagai pasal pada RUU Paten, seperti pasal 4, pasal 9, pasal 20, pasal 24, pasal 25, pasal 28, pasal 30, pasal 34, pasal 35, pasal 43, pasal 39, pasal 46, pasal 54, pasal 66, pasal 67, pasal 68, pasal 70, pasal 71A, pasal 81, pasal 82A, pasal 84A, pasal 103, pasal 108, pasal 109, pasal 111, pasal 111A, pasal 72, pasal 126, pasal 127, pasal 128 dan 128A, serta pasal 167 yang mengatur tentang pengecualian dari tuntutan pidana dan obyek gugatan perdata.

Tags:

Berita Terkait