Dasar Hukum Rahasia Dagang dan Perlindungannya
Terbaru

Dasar Hukum Rahasia Dagang dan Perlindungannya

Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi rahasia di bidang teknologi atau bisnis dan mempunyai nilai ekonomi.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Apa Saja Hak Pemilik Rahasia Dagang?

Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan rahasia dagang miliknya, memberikan lisensi kepada pihak lain, dan melarang pihak lain untuk mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

Hak rahasia dagang yang dimiliki oleh pemilik dapat beralih atau dialihkan dengan cara:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian tertulis; atau
  5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Hukum terhadap Rahasia Dagang

Penting untuk diketahui bahwa pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik orang lain atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.

Gugatan tersebut dapat berupa gugatan ganti rugi dan atau gugatan untuk penghentian penggunaan rahasia dagang yang dimilikinya. Kemudian, selain penyelesaian dengan cara gugatan, penyelesaian perselisihan rahasia dagang ini dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Pelanggaran rahasia dagang ini dapat terjadi dalam bentuk sebagai berikut.

  1. Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang orang lain, mengingkari kesepakatan tertulis/tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
  2. Seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pasal 15 UU Rahasia Dagang menerangkan bahwa pelanggaran rahasia dagang berupa pengungkapan rahasia dagang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:

  1. tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut dari produk yang bersangkutan.

Pelaku pelanggaran rahasia dagang atau barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait