Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, Tata Kelola dan Integritas Perlu Diperkuat
Terbaru

Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, Tata Kelola dan Integritas Perlu Diperkuat

OJK berkomitmen terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam upaya penegakan integritas OJK dan SJK. Termasuk terus melakukan strategi penguatan dan penegakan integritas melalui diseminasi mandiri oleh seluruh satuan kerja first line.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penurunan nilai rata-rata nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius. Karenanya, Tanak mengajak seluruh penyelenggara negara di pemerintah pusat dan daerah bekerja keras untuk kembali menguatkan integritas. Adanya penilaian integritas ini diperlukan untuk efisiensi sumber daya, mengurangi beban instansi serta yang juga penting menghasilkan perbaikan yang terintegrasi dengan nilai tambah.

“Penurunan tren ini, secara sederhana dapat dimengerti bahwa risiko korupsi di lembaga pemerintah masih cukup rentan,” ujar Tanak dalam sambutan peluncuran SPI 2023 beberapa waktu lalu.

Dari pengukuran tersebut KPK memberikan 7 rekomendasi penguatan dari 4 perbaikan utama yang meliputi biaya politik tinggi, digitalisasi pelayanan publik, penangan konflik kepentingan dan komtimen pimpinan lembaga. Rekomendasi pertama, secara fundamental KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen tersebut.

“Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, karena itu sistem ini perlu dievaluasi dan dicarikan opsi lain. Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” ujarnya.

Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, sebut Tanak menjadi solusi menutup celah korupsi. Selain itu dengan adanya fitur audit sebagai pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang jasa.

“Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik Pemerintah Daerah dan Kemdagri,” papar Tanak.

Ketiga, KPK merekomendasikan agar seluruh KLPD mengadopsi pelayanan perizinan terpadu secara digital. Keempat, KPK memandang perlunya implementasi sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih mendorong kinerja pegawai, sehingga sistem meritokrasi dapat berjaan optimal.

Kelima, perlunya regulasi dan perangakat pendukung sebagai upaya mitigasi terjadinya conflict of interest. Sebab, ujar Tanak, KPK melihat jika benturan kepentingan merupakan bibit dari maraknya korupsi di lingkungan pemerintah. Keenam, adanya percepatan digitalisasi pelayanan publik di seluruh sektor.

Untuk itu, KPK mendukung Kemdagri dalam implementasi Perpres No.95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik. Ketujuh, KPK menggaris bawahi tentang komitmen nyata dari pimpinan lembaga baik di pusat maupun daerah. Kenaikan maupun penurunan skor SPI merupakan potret nyata potensi korupsi, sehingga diharapkan skor SPI dapat dijadikan panduan untuk perbaikan ke depan.

Tags:

Berita Terkait