Catatan Legislasi DPR Dinilai Masih Buruk
Berita

Catatan Legislasi DPR Dinilai Masih Buruk

DPR dalam satu tahun ke depan bakal suram di bidang legislasi. Bahkan tak ada lagi semangat dalam menyelesaikan RUU prioritas 2018 karena disibukan perhelatan pesta demokrasi Pilkada dan Pemilu 2019.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan catatan Formappi, terdapat banyak RUU prioritas yang tidak selesai pembahasannya dalam waktu 3 kali masa sidang. Padahal, dalam ketentuan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), khususnya Pasal 99 sudah mengatur secara jelas. Pasal 99 menyebutkan, “Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR”.

 

“Karena itu, keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU Prioritas menjadi kebiasaan yang kurang baik untuk ditradisikan. Selain tidak efektif dan efisien, juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 99 UU MD3 tersebut,” ujarnya.

 

Ketiadaan sanksi dalam penyelesaian tiga kali masa sidang, menjadikan Pasal 99 UU MD3 dipandang tidak lagi bermakna. Sebab, dampaknya, DPR menjadi lebih santai dalam bekerja merampungkan pembahasan RUU. Bahkan seolah, DPR bekerja dalam bidang legislasi tanpa adanya target waktu tertentu.

 

“Tidak mengherankan kalau nasib pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) misalnya, belum selesai hingga saat ini, meski pembahasannya sudah dimulai sejak April 2016 oleh Pansus,” bebernya.

 

Legislasi suram

Peneliti Formappi Lucius Karius melanjutkan persoalan buruknya kinerja legislasi DPR tak mengalami perubahan signifikan. Sebab, dalam masa sidang IV Tahun 2017-2018 tak ada satu pun RUU yang diselesaikan menjadi UU. Padahal, kerja-kerja DPR dibiayai oleh negara. “Mereka bekerja dibiayai oleh negara dan tanpa target. Merasa tidak ada UU yang dilanggar, akibatnya bekerja dengan sangat santai,” kritiknya.

 

Lucius mensinyalir DPR dalam satu tahun ke depan bakal suram di bidang legislasi. Bahkan tak ada lagi semangat menyelesaikan RUU prioritas 2018. Selain menghadapi perhelatan pesta demorasi tingkat lokal yakni Pilkada, juga di tahun 2019 bakal disibukan menghadapi Pemilihan Umum secara serentak.

 

“Kita menatap DPR satu tahun tersisa dengan wajah suram dan nyaris sulit kita tunjukan dengan bersemangat. Mungkin DPR 2014-2019 akan menjadi catatan DPR paling buruk dibandingkan dengan periode DPR sebelumnya,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait