Cari Topik Penelitian Hukum? Simak Usulan Peneliti Jebolan Harvard
Utama

Cari Topik Penelitian Hukum? Simak Usulan Peneliti Jebolan Harvard

Terjadi stagnansi pemikiran hukum Indonesia akibat penelitian hukum yang tidak berkembang pesat di kampus-kampus hukum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: PSHK dan Yayasan AHP Teken MoU Penelitian Hukum)

 

Dekan FHUI, Prof. Melda Kamil Ariadno menyambut baik gagasan-gagasan serta pendekatan terbuka yang disampaikan oleh Greg dalam diskusi. Sosok Greg sendiri telah dikenal Melda sejak dirinya mengawali karir sebagai asisten dosen puluhan tahun silam.

 

Dalam sambutannya, Melda memancing para peserta berpikir kritis dan terbuka. “Kita harusnya butuh membuka pikiran kita bahwa yang namanya metodologi sifatnya tidak rigid,” ujar Melda.

 

Menurut Melda, sudah saatnya para ilmuwan hukum dari kalangan dosen dan peneliti mengembangkan hukum dengan titik berat untuk menjawab tantangan dan kebutuhan akan rasa keadilan yang terus berkembang di masyarakat. Dalam hal ini, ia menilai dikotomi pendekatan doktriner dan sosiolegal sudah tidak tepat lagi.

 

(Baca Juga: Regulasi Hambat Pengembangan Penelitian)

 

Binziad Kadafi, dosen dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang hadir dalam diskusi mengakui kecenderungan stagnansi pemikiran hukum terutama di kampus-kampus hukum Indonesia. Dafi—begitu ia biasa disapa—yang tercatat pula sebagai pendiri dan peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengusulkan komunikasi rutin antara kalangan kampus hukum dengan LSM sebagai upaya memecah stagnansi itu.

 

“Sekarang diskursus hukum lebih banyak di LSM,” katanya pada hukumonline.

 

Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Dian Rositawati, mengungkapkan hal senada soal “keringnya” penelitian hukum di kampus-kampus hukum Indonesia. Akibatnya, pengembangan pengetahuan dan belajar mengajar hukum di ruang kelas tidak lebih maju selama beberapa generasi.

 

Padahal, menurut peneliti yang akrab disapa Tita ini seharusnya kampus hukum kaya akan pengembangan diskursus hukum melalui beragam penelitian-penelitian tebaru. Sayangnya sejak reformasi pemerintahan pasca Orde Baru, justru LSM lebih maju dan kaya akan beragam karya penelitian yang sekaligus menunjang pembaharuan hukum di Indonesia. 

 

“Idealnya, produk akademis dari fakultas hukum memiliki nilai otoritatif lebih besar daripada penelitian yang disusun LSM,” jelas Tita kepada hukumonline usai diskusi.

 

Baik Tita maupun Dafi mendorong kampus-kampus hukum mengubah pendekatan dalam menghasilkan penelitian hukum berkualitas. Tidak sekadar berkontribusi pada diskursus hukum, namun juga menyelesaikan masalah di masyarakat. “Probling solving research menurut saya yang paling OK,” ujar Dafi.

 

Tags:

Berita Terkait