Buruh Ancam Mogok Bila Kenaikan UMP Jakarta 2024 di Bawah 15 Persen
Terbaru

Buruh Ancam Mogok Bila Kenaikan UMP Jakarta 2024 di Bawah 15 Persen

Mogok nasional bakal digelar, mendesak pemerintah untuk berunding soal kenaikan upah minimum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Perjuangan dalam melakukan ‘Mogok Nasional’, menurut Said Iqbal menjadi suatu hal yang legal dan lazim, bahkan turut dilakukan di beberapa negara. Misalnya serikat buruh sektor otomotif di Amerika Serikat yang tergabung dalam United Auto Workers (UAW) melakukan pemogokan hampir 1 bulan dan pemerintah mengabulkan kenaikan upah 30 persen. Hal serupa juga dilakukan serikat pekerja/buruh di negara lain.

“Aksi Mogok Nasional ini tentu untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% tersebut. Bukan mogok kerja seperti di UU No. 13/2003, tapi unjuk rasa secara nasional, karena mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan,” imbuhnya.

Sementara perwakilan unsur pengusaha Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Heber Simbolon, menjelaskan seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang hadir dalam rapat pada Jumat (17/11/2023) kemarin telah menandatangani kesepakatan soal adanya 3 besaran nominal UMP 2024 yang diusulkan masing-masing unsur.

Pengusaha mengusulkan UMP 2024 sebesar Rp5.043.068 yang merupakan hasil penghitungan upah minimum sebagaimana diatur PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam penghitungan itu unsur pengusaha menggunakan nilai alfa sebesar 0,20 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,96 persen dengan inflasi 1,89 persen.

“UMP sebesar Rp5 juta ini memberatkan dunia usaha karena sekalipun pandemi Covid-19 ini telah berakhir tapi kegiatan bisnis dan usaha di Jakarta belum pulih dengan baik. Situasi global juga tidak menentu,” urai Heber.

Dia berpendapat, kesejahteraan bagi pekerja/buruh tak hanya berasal dari UMP, tapi perlu didukung kebijakan pemerintah. Sebagaimana diketahui pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan beragam kebijakan seperti kartu Pekerja Jakarta, Jakarta Pintar, transportasi menggunakan JakLingko dan lainnya.

Menurut Heber kalangan pengusaha tidak mendapatkan keuntungan dari pekerja/buruh yang masa kerjanya 0 tahun. Sebab untuk pekerja/buruh yang baru bekerja, pengusaha harus melakukan pelatihan selama 6 bulan dan menyediakan peralatan yang dibutuhkan. Selama masa pelatihan atau percobaan itu pekerja/buruh mendapat upah yang tak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Heber menyayangkan unsur pekerja di Dewan Pengupahan yang terus ngotot minta kenaikan UMP 15 persen. Padahal, Heber sudah mengingatkan dengan besaran UMP di atas Rp5 juta, kalangan pekerja/buruh yang baru bekerja tak lagi bisa menikmati beberapa kebijakan pemerintah seperti perpajakan dan subsidi perumahan.

“Kami berharap pekerja/buruh ke depan bisa lebih produktif lagi,” harapnya.

Sampai berita ini dibuat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, belum memberikan keterangan perihal proses penetapan UMP DKI Jakarta 2024. Upaya untuk menghubungi melalui pesan singkat dan telepon belum membuahkan hasil.

Tags:

Berita Terkait