Komisi III: Bibit-Chandra Tetap Tersangka
Utama

Komisi III: Bibit-Chandra Tetap Tersangka

Pakar Hukum Pidana berpendapat perkara yang dideponeer memang tidak menggugurkan dugaan tindak pidana itu tetapi status tersangka otomatis hilang.

Ali/Rfq/M-10
Bacaan 2 Menit
Meski ada deponeering, Bibit dan Chandra dianggap<br>masih menyandang status tersangka. Foto: Sgp
Meski ada deponeering, Bibit dan Chandra dianggap<br>masih menyandang status tersangka. Foto: Sgp

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya benar-benar tertunda. Setelah terjadi perdebatan alot terkait kehadiran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, pimpinan Komisi III akhirnya memutuskan untuk menunda rapat tersebut.

 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III Benny K Harman usai menggelar rapat internal. Ia mengatakan rapat ditunda hingga esok hari tanpa kehadiran Bibit-Chandra. Keputusan ini berdasarkan voting yang diambil dalam rapat internal. “Komisi III telah menetapkan itu. Jadi, rapat besok tanpa kehadiran Bibit-Chandra,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (31/1).

 

Benny menjelaskan para anggota komisi III terbelah sikapnya terkait status Bibit-Chandra pasca diterbitkannya surat keputusan Jaksa Agung tentang deponeering. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Benny menjelaskan deponeering atau pengesampingan perkara tidak menggugurkan adanya tindak pidana. “Tindak pidana tetap ada, cuma perkara dikesampingkan karena kepentingan umum,” tuturnya.

 

Karenanya, lanjut Benny, berdasarkan argumentasi ini sejumlah anggota Komisi III tetap berpendapat status Bibit-Chandra sebagai tersangka. Pendapat ini digunakan oleh Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP. Sedangkan lima fraksi lain, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB meminta agar Komisi III mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait implikasi hukum deponeering ini.

 

“Namun, akhirnya Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra berubah pikiran. Mereka ikut ke dalam fraksi yang menyatakan deponeering berimplikasi status Bibit-Chandra tetap sebagai tersangka,” ungkap Benny.

 

Lalu, Komisi III menggelar voting apakah dengan status tersangka itu, Bibit-Chandra bisa mengikuti rapat dengan Komisi III. “15 anggota menerima, dan 23 menolak kehadiran Bibit-Chandra,” ujarnya. Sehingga diputuskan bahwa rapat dengar pendapat besok harus dilaksanakan tanpa kehadiran dua pimpinan KPK itu.

 

Sekedar mengingatkan, Jaksa Agung Basrief Arief memang telah menerbitkan deponeering atau pengesampingan perkara dalam kasus percobaan suap yang menyeret Bibit-Chandra. Hal ini dilakukan setelah mendengar saran dan pertimbangan dari lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. DPR sendiri memberi pertimbangan agar perkara ini diteruskan ke pengadilan.

Tags: