Beredar Juknis Palsu Syarat Pemberkasan Usulan CPNS Honorer, Waspadalah!
Berita

Beredar Juknis Palsu Syarat Pemberkasan Usulan CPNS Honorer, Waspadalah!

BKN mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: 21 PNS Diberhentikan Lantaran ‘Rajin’ Bolos)

 

Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa surat tersebut palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh BKN. “Kami akan selalu mengingatkan masyarakat untuk hanya mempercayai informasi yang dikeluarkan BKN melalui pemberitaan secara resmi via laman www.bkn.go.id maupun melalui media sosial BKN yang juga sudah bertanda official,” jelas Ridwan.

 

Lebih spesifik Ridwan mengingatkan bahwa pengangkatan CPNS pasti didahului dengan seleksi oleh Pemerintah yang diumumkan secara resmi pula. Ridwan menegaskan jika masyarakat dijanjikan untuk diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi resmi dari Pemerintah, dipastikan itu tindakan penipuan. Seleksi penerimaan sampai pengangkatan hanya bisa dilakukan secara resmi dan terbuka oleh Pemerintah.

 

(Baca Juga: 6 Aktivitas Ujaran Kebencian yang Dilarang Dilakukan oleh PNS)

 

Seperti diketahui, sesuai dengan rencana Pemerintah untuk kembali membuka penerimaan CPNS tahun 2018, BKN sebagai koordinator pelaksana seleksi nasional tengah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan. Infrastruktur tersebut mulai dengan proses pendaftaran secara online melalui https://sscn.bkn.go.id (web SSCN), Seleksi Administrasi, sampai dengan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS resmi yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), BKN telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN, karena diperkirakan akan terdapat 8 – 10 juta pendaftar.

 

Sistem Helpdesk dan pengaduan akan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan dan efisien. Sistem Helpdesk ini akan dibuat secara online (yang menyatu dengan web SSCN) maupun offline di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN.

 

Tags:

Berita Terkait