Mayoritas fraksi partai di DPR bersepakat menyetujui memboyong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dalam pengambilan keputusan tingkat dua di paripurna. Sementara terdapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Kesehatan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham, mengatakan kesehatan adalah salah satu HAM yang diatur dalam Deklarasi HAM Universal (DUHAM). Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diujudkan sesuai cita-cita konstitusi.
Indeks Pembangunan Manusia menempatkan kesehatan sebagai komponen utama penilaian. Prinsip menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan juga belum terwujud sepenuhnya oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah perlu menata sistem pelayanan dan jaminan kesehatan, SDM, fasilitas kesehatan dan teknologi kesehatan.
Tumpang tindih regulasi bidang kesehatan juga perlu terobosan hukum untuk mengatasi persoalan tersebut. Tapi sayangnya RUU Kesehatan mengandung masalah mendasar misalnya alokasi anggaran kesehatan perlu ditingkatkan sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat tapi kewajiban alokasi anggaran minimal 5 persen dari APBN dihapus.
Sebagaimana diketahui Pasal 171 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji. Pasal 171 ayat (2) mengatur anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji.
“Tapi usul ini tidak disetujui dan pemerintah lebih memilih kewajiban alokasi anggaran kesehatan ini dihapus,” ujarnya saat membacakan pandangan mini fraksi partainya dalam pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan di Komplek Gedung Parlemen, Senin (19/6/2023).
Baca juga: