Beragam Usulan Kementerian ESDM Untuk Revisi UU Migas
Terbaru

Beragam Usulan Kementerian ESDM Untuk Revisi UU Migas

Seperti penyederhanaaan perizinan, pembentukan BUK, hingga PNBP perlu diatur agar dipungut Kementerian ESDM dari BUK Migas dan disetor ke kas negara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji saat RDP di ruang Badan Legislasi, Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/8/2023). Foto: Tangkapan layar  youtube
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji saat RDP di ruang Badan Legislasi, Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/8/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Badan legislasi (Baleg) DPR terus melakukan harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kali ini Baleg DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sejumlah usulan dilontarkan dari pihak Kementerian ESDM terkait masukan terhadap RUU Migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji mengusulkan berbagai hal pokok yang dianggap penting untuk perbaikan RUU Migas. Mengenai penguasaan dan pengusahaan hulu migas, Prof Tutuka mengatakan perlu membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan melalui perizinan berusaha hulu.

Pengusahaan hulu migas melalui kontrak kerjasama dengan kontraktor. Untuk survei umum dilakukan oleh atau dengan izin pemerintah untuk menunjang penyiapan wilayah kerja serta kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja. Survei umum dapat dilaksanakan di wilayah terbuka dan wilayah kerja.

Dia menerangkan, dalam hal penyiapan wilayah kerja dilakukan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait serta pemerintah daerah (Pemda). Bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok wilayah kerja ditetapkan oleh Menteri. Penyederhanaaan perizinan juga diusulkan untuk diatur dalam UU Migas. Yakni persetujuan atas pemanfaatan tata ruang baik darat maupun laut secara otomatis sebagaimana penetapan wilayah kerja oleh menteri.

Baca juga:

Penguatan organisasi BUK Migas melalui organ perizinan hulu migas yang berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan berusaha pada hulu migas seperti persyaratan dasar dan operasional dengan personil yang berasal dari perwakilan kementerian penerbit. Hal penting lainnya yang perlu diatur soal kepastian dan kemudahan berusaha. Prof Tutuka mengusulkan agar diatur prinsip assume and discharge pada kegiatan usaha hulu migas.

“Artinya pajak dan PPN tidak ditarik di depan seperti sekarang,” usulnya dalam RDP dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen. Selasa (29/8/2023).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait