Begitu Mudahnya Penegakan Hukum Tergadai
Fokus

Begitu Mudahnya Penegakan Hukum Tergadai

Kasus Gayus H. Tambunan memperlihatkan betapa mudahnya aparat penegak hukum menggadaikan sumpah dan profesi mereka demi alasan uang. Hakim memegang kunci untuk mengungkap tabir kasus ini.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, untuk Roberto, sedari awal penyidik Direktorat II Eksus telah menetapkan Gayus dan Roberto sebagai tersangka. Namun, status tersangka pada Roberto seolah-olah “lenyap” dan diubah hanya sebagai saksi. Oleh karena statusnya sudah berubah menjadi saksi, blokir atas rekening Roberto pun dibuka. Penuntut umum menyatakan, atas perubahan status dan pembukaan blokir itu Arafat menerima uang sejumlah Rp100 juta dari Roberto di halaman parkir Senayan City, pada September 2009.

 

Tapi, Arafat membantah dirinya telah menerima uang dari Roberto. Dan Roberto pun dalam kesaksiannya mencabut keterangannya dalam BAP yang menyatakan telah memberikan uang. Namun, Arafat sempat mengatakan bukan dirinya lah yang telah menerima uang dari Roberto, melainkan atasannya. Dan itu tertuang dalam BAP ketiga yang menurut Arafat tidak dimasukan ke dalam berkasnya. “Saya bilang seperti ini, karena saya tahu ada BAP ketiga Roberto yang tidak dimasukan ke dalam berkas perkara saya. Padahal dalam BAP ketiga itu, Roberto menyatakan kalau uang (Rp100 juta) itu tidak diberikan kepada saya, tapi diberikan kepada saya. Dan pemeriksaan itu disaksikan juga oleh pengacaranya, Hotma Sitompoel,” akunya.

 

Namun, perubahan status atas Roberto ini tidak diakui Pambudi dan Edmond. Menurut mereka meski ada perintah untuk fokus kepada perkara Gayus saja, tapi bukan berarti status Roberto diubah dari tersangka menjadi saksi. Maksud dari perinta itu adalah untuk memisah antara perkara Gayus dan Roberto. Tapi, terdapat keanehan, karena apabila memang demikian maksud dari perintah itu, mengapa blokir atas rekening Roberto dibuka? Roberto mengaku dirinya memang sempat bertemu dengan Edmond sebanyak dua kali untuk menyampaikan keberatan atas pemblokiran dan penetapannya sebagai tersangka. Karena, Roberto berdalih uang Rp925 juta yang mampir ke dalam rekening Gayus itu terkait urusan pinjam-meminjam. Dan itu dibuktikan Roberto dengan secarik kwitansi.

 

Roberto mengaku tidak mengetahui siapa yang membuka blokir atas rekeningnya. Tapi, Sri Sumartini yang mengetik surat pembukaan blokir itu menyatakan bahwa surat pemblokiran tersebut ditandatangani oleh Edmond. Tidak diketahui, apakah fakta-fakta yang muncul di persidangan ini dapat memunculkan indikasi kuat tentang keterlibatan para atasan penyidik. Yang pasti, semuanya tergantung dari putusan majelis hakim nanti.

 

Bahkan hakim

Seperti itulah yang terjadi ketika proses penyidikan. Kemudian, berlanjut pada proses penuntutan. Sedari awal, menurut Arafat perkara Gayus ini sengaja diarahkan ke ranah pidana umum, yaitu dengan cara memasukan pasal penggelapan ke dalam berkas perkara Gayus. Padahal, ketika di proses penyidikan, Gayus dikenakan pasal pencucian uang dan korupsi. Namun, karena masuknya pasal penggelapan, arah perkara Gayus menjadi ke pidana umum. Dan memang, di dalam dakwaan penuntut umum hanya mendakwa Gayus dengan pasal pencucian uang dan penggelapan. Oleh karena itu, Gayus juga hanya dituntut rendah, yaitu satu tahun masa percobaan. Yang selanjutnya, malah diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Asnun Muhtadi.

 

Putusan bebas itu diduga sebagai “imbalan” atas pemberian-pemberian Gayus kepada Asnun. Dan perkaranya memang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam dakwaannya, Asnun diduga menerima suap atau gratifikasi dari Gayus. Ketika itu, Gayus yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang berupaya menemui Asnun untuk menjanjikan sejumlah uang sebesar AS$20 ribu. Kedatangan Gayus ke rumah Asnun diantar seorang panitera bernama Ikat. Sesuai dakwaan jaksa, Asnun tak menampik kedatangan Gayus. Ia malah diduga minta tambahan dana melalui pesan pendek. Asnun, menurut penuntut umum, menyanggupi permintaan Gayus yang meminta diputus bebas atau setidak-tidaknya putusannya diringankan. Dan pada kenyataannya, memang Gayus diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Asnun dan beranggotakan Bambang Widiyatmo serta Haran Tarigan.

 

Begitulah salah satu potret penegakan hukum di Indonesia. Terutama untuk kasus Gayus, seluruh elemen penegak hukum diduga terlibat dalam praktek mafia kasus, yang tentunya sangat menciderai citra para aparat penegak hukum. Bahkan Hakim yang disebut-sebuh sebagai perwakilan Tuhan di dunia juga tak luput dari praktek mafia hukum dalam perkara Gayus. Padahal, banyak yang menjadikan hakim sebagai tumpuan terakhir untuk mendapatkan keadilan.   

Tags:

Berita Terkait