Begini Aturan Main Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi
Berita

Begini Aturan Main Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi

Hal terpenting batas maksimal modal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ditetapkan maksimal 80 persen. PP ini memberi kewenangan OJK untuk mengawasi pelaksanaan kepemilikan asing di industri perusahaan asuransi.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

PP tersebut juga mengatur Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi kriteria memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian sejenis, kecuali Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek atas Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian.

 

Lalu, Badan Hukum Asing juga wajib memiliki ekuitas paling sedikit 5 kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian saat pendirian dan saat perubahan kepemilikan. Badan Hukum Asing tersebut juga wajib memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Berlakunya PP tersebut tidak berdampak signifikan terhadap peta industri asuransi nasional. Pasalnya, regulasi ini tidak berlaku surut atau hanya berlaku pada badan hukum asing yang akan masuk ke Indonesia. 

 

Berdasarkan catatan Hukumonline, saat ini terdapat sekitar 18 perusahaan asuransi asing dengan kepemilikan asing lebih dari 80 persen. Semua perusahaan tersebut bukan merupakan entitas yang tercatat di bursa efek (perseroan terbuka).

 

Selain itu, batasan kepemilikan 80 persen investor asing juga pernah diatur dalam PP No. 73 Tahun 1992. Namun, aturan tersebut direvisi lewat PP No. 63 tahun 1999 akibat krisis moneter. Aturan tersebut memperbolehkan investor asing menambah saham melewati maksimal 80 persen seperti yang diatur dalam PP No. 73 tahun 1992.

 

Wajib lapor ke OJK

Menurut PP ini, OJK diberi kewenangan pengawasan terhadap kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. Selain itu, perusahaan perasuransian wajib mengindentifikasi dan melaporkan kepemilikan asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud kepada OJK.

 

“Ketentuan mengenai pelaporan kepemilkan asing dan pemenuhan kriteria pada perusahaan perasuransian dilaksanakan sesuai Peraturan OJK,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.

 

Bagi perusahaan perasuransian yang tidak mengikuti ketentuan PP ini, dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan denda asministratif. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. 

Tags:

Berita Terkait