Banjir Perkara Pailit di Tahun Kerbau
Edisi Akhir Tahun 2009:

Banjir Perkara Pailit di Tahun Kerbau

Jumlah perkara pailit tahun 2009 meningkat dibanding tahun 2008. Banyak PR yang harus dibenahi Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan. Salah satunya soal inkonsistensi putusan antara perkara yang satu dengan yang lain.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, kata Swandi, proses kepailitan jauh lebih cepat dan efisien. Dengan catatan, debitur masih punya aset. Sekalipun tidak ada aset, paling tidak ada kepastian untuk mengejar utang. “Ya sudah lupakan daripada bertahun berperkara dan tenaga dicurahkan kesana,” ujar Swandi.

 

Ada tiga kelebihan pailit dimata Swandi. Pertama, waktu persidangan lebih cepat. Di tingkat pertama, dalam waktu tiga bulan, majelis hakim sudah harus menjatuhkan putusan. Jika tidak puas, para pihak bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan tenggat waktu 60 hari bagi MA untuk menjatuhkan putusan. Selain itu, putusan paillit bersifat serta merta. Ditambah lagi, pailit merupakan sita umum sehingga proses penyitaan lebih efektif.

 

Dunia perbankan yang biasanya ‘anti’ kepailitan, tahun ini mulai ‘pro’ dengan ranah tersebut. Berdasarkan catatan hukumonline, pemohon pailit dari perbankan antara lain Bank Bukopin, Bank OCBC NISP, Bank Danamon, Bank UOB Indonesia, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Rabobank International Indonesia. Biasanya permohonan pailit diajukan terhadap nasabah.

 

Swandi menyatakan dengan gugat menggugat secara perdata bank dirugikan. Karena selama proses hukum kewajiban pembayaran bunga dihentikan. Debitur justru diuntungkan. “Bagi bank yang penting pertanggung jawaban,” kata Swandi.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, pada 2009 ini, ada beberapa perusahaan yang memailitkan diri sendiri. Yakni,  antara lain PT Fit-U Garment Industry, PT Sejatibina Delta Informatika dan PT Istana Magnoliatama. Permohonan pailit itu umumnya dikabulkan. Bahkan adapula perorangan yang mempailitkan diri sendiri yakni, Agung Askari. Majelis hakim yang diketuai Dasniel juga mengabulkan permohonan Agung.

 

Permohonan pailit lainnya diajukan oleh perusahaan terhadap perusahaan lain. Pemicu sengketa utang piutang beragam mulai dari tunggakan biaya sewa menyewa (PT Bangkir Ragananda vs PT Quantum Futures Internasional), utang obligasi (Crown Capital Global Limited vs TPI), utang sisa kontrak (PT Satyamitra Surya Perkasa vs PT Diamond Cold Storage), tunggakan uang pesangon (Komariah Cs vs PT Langsung Mulus Tekstil Mills) dll.

 

Ada pula perusahaan yang langsung mengajukan permohonan PKPU. Pertama kali diajukan oleh Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited terhadap PT Mobile-8 Telecom Tbk. Namun permohonan itu kandas. Kali kedua, perusahaan itu mengajukan PKPU terhadap PT Davomas Abadi Tbk. PKPU ini berhasil dan berakhir dengan perdamaian. Ketiga, permohonan PKPU diajukan oleh PT Netway Indonesia terhadap dirinya sendiri.

Tags: