Aturan Akses Informasi Perpajakan Digugat, Sejumlah Ahli Berikan Pendapat
Utama

Aturan Akses Informasi Perpajakan Digugat, Sejumlah Ahli Berikan Pendapat

UU yang diuji berpotensi melanggar hak warga negara. Tetapi UU ini dibentuk untuk kesejahteraan bersama.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perpajakan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi perpajakan. Ilustrator: BAS

Pemerintah menghadirkan sejumlah ahli untuk merespons permohonan pengujian UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (19/2). Pemohon uji materi Undang-Undang ini adalah E. Fernando Manullang. seorang warga negara pemilik rekening pada lembaga keuangan dan perbankan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran UU No. 9 Tahun 2017. Kerugian timbul karena pasal-pasal a quo memungkinkan lembaga perbankan atau lembaga jasa keuangan melepas tanggung jawab, langsung atau tidak langsung, menjaga rahasia nasabah. Undang-Undang dimaksud memang memungkinkan petugas pajak mengetahui transaksi perbankan atau lembaga keuangan setiap nasabah warga negara Indonesia. Padahal perundang-undangan Indonesia selama ini menjaga kerahasiaan nasabah.

(Baca juga: Dosen FHUI Uji Ketentuan Akses Informasi Pajak ke MK).

Ahli perpajakan yang dihadirkan Pemerintah ke persidangan, Darussalam, mengatakan tidak ada masalah dengan kerahasiaan bank. Dalam skala domestik, kerahasiaan bank sudah dijamin, tak bileh dibocorkan, dan tidak boleh disebarluaskan. Darussalam berpendapat pengaturan akses informasi keuangan untuk tujuan pajak tidak melanggar hak asasi nasabah mengenai kerahasiaan perbankan. “Kalau ada petugas pajak atau ahli yang bertindak untuk membocorkan itu, diancam dengan sanksi pidana,” jelas Darussalam.

Menurut ahli perpajakan itu, ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak lepas dari situasi dan kondisi perpajakan Indonesia. Indonesia mengalami shadow economy, ditambah pelariandana dari Indonesia ke luar negeri. Lagipula, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Penerimaan pajak Indonesia masih didominasi oleh PPH Badan, skalanya 25 kali lebih besar dibandingkan PPH Orang Pribadi. Seharusnya, penerimaan PPH Orang Pribadi lebih tinggi. Itu sebabnya, kata Darussalam, akses informasi petugas pajak ke rekening warga negara di lembaga keuangan dan perbankan diperlukan.

Ditambahkan Darussalam, Indonesia menganut self-assessment system dan world wide tax system. Dalam sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan penuh oleh Pemerintah untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Melalui world wide tax system, Wajib Pajak (WP) juga dikenakan pajak atas penghasilan baik yang bersumber di Indonesia maupun di luar negeri. Pemerintah hanya sekadar melakukan pembinaan, penelititian, dan pengawasan atas kewajiban perpajakan. Menurut Darussalam, Pemerintah boleh mengawasi pelaksanaan pajak. “Pemerintah bisa mengawasi kebenaran kewajiban pajak dari wajib pajak dengan akses informasi keuangan,” tegasnya.

Ahli perpajakan lain yang dihadirkan Pemerintah, Yustinus Prastowo, berpendapat sebagai  salah satu negara yang berkomitmen turut serta dalam inisiatif global, Indonesia harus memenuhi syarat yang ditetapkan, dan harus memiliki peraturan nasional sebagai pendukung. Faktanya, kata dia,  sejumlah Undang-Undang terkait memuat ketentuan yang bisa menghambat akses informasi dan beresiko menjadikan Indonesia masuk ke dalam kualifikasi negara tak kooperatif. Yustinus berpandangan UU yang dimohonkan uji sudah sejalan dengan komitmen Indonesia mengikuti perkembangan rezim hukum internasional. “UU No. 9 Tahun 2017 telah selaras dengan inisiatif, komitmen, dan standar global, dan juga sejalan dengan fakta dan kebutuhan domestik, justru untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan menjadikan pajak sebagai alat untuk memakmurkan bangsa ini,” jelasnya.

(Baca juga: Tindak Lanjuti Perppu 1/2017, Presiden Minta Dibangun Sistem Informasi Pajak yang Andal).

Tags:

Berita Terkait