Arbitrase Asing: Dulu, Kini dan Nanti Oleh: A Haryono
Ceritanya Orang Hukum

Arbitrase Asing: Dulu, Kini dan Nanti Oleh: A Haryono

​​​​​​​Arbitrase masih menyimpan banyak masalah yang membuat Indonesia terkenal sebagai negara yang sulit untuk mengeksekusi putusan arbitrase, khususnya arbitrase asing.

Hukumpedia
Bacaan 2 Menit

 

Belum lagi putusan arbitrase asing kerap dimohonkan pembatalannya di Indonesia. Meskipun terdapat kasus seperti kasus Karaha Bodas – Pertamina, namun MARI cenderung konsisten untuk menyatakan bahwa yang berwenang membatalkan putusan arbitrase asing adalah pengadilan di negara tempat putusan tersebut diputus. Namun dalam praktiknya upaya perlawanan tersebut masih sering dilakukan, bahkan hingga tahap banding.

 

MARI pada SEMA No. 4 Tahun 2016 sudah menegaskan kembali bahwa sesuai UU Arbitrase, putusan yang menolak gugatan pembatalan putusan arbitrase tidak dapat diajukan  upaya hukum apa pun. Sayangnya hal ini tidak diikuti oleh SOP yang jelas sehingga Pengadilan Negeri masih terus menerima upaya hukum atas putusan seperti demikian.

 

Contoh upaya-upaya hukum atas putusan arbitrase internasional adalah perkara Everseason Enterprises melawan Indiratex Spindo,  pihak termohon mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, gugatan perdata, permohonan PTUN dan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan arbitrase yang dimohonkan dieksekusi di Indonesia oleh Everseason Enterprises.

 

Harapan arbitrase masa depan

Masa depan arbitrase Indonesia adalah masa depan penyelesaian sengketa di Indonesia. Arbitrase sudah seharusnya lebih cepat menerima perubahan dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Selain itu, meskipun saat ini pengakuan terhadap arbitrase asing di Indonesia sudah mulai tumbuh, namun terdapat pembenahan yang masih perlu dilakukan. Melihat pendirian MARI saat ini, cukup beralasan untuk dapat optimis melihat perkembangan arbitrase di Indonesia.

 

Eksekusi Di Seluruh Indonesia

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunjuk untuk melaksanakan putusan arbitrase di Indonesia demi memudahkan pengawasan MARI, mengingat arbitrase waktu itu masih hal baru bagi para hakim. Sayangnya seperti tanpa menimbang alasan tersebut UU Arbitrase mengukuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang berwenang melaksanakan putusan arbitrase tersebut.

 

Sudah 27 tahun sejak PERMA 1/1990 keluar, apakah arbitrase masih dapat dikatakan baru bagi hakim di Indonesia? Dalam praktiknya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sering terhambat dalam proses penerbitan eksekuatur dan sita eksekusi karena banyaknya berkas yang harus diproses. Belum lagi permasalahan delegasi eksekusi ke Pengadilan Negeri lain yang sering menimbulkan permasalahan tersendiri.

 

Pengalaman pribadi penulis, ketika sebuah putusan arbitrase asing yang telah mendapatkan eksekuatur dan penetapan sita eksekusi akan dilaksanakan di Provinsi A, maka pengadilan harus mendelegasikan ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Provinsi A. sampainya di Pengadilan Negeri Provinsi A tersebut, pejabat pengadilan di sana tidak memahami perkaranya dan menolak melaksanakan eksekusi sehingga kembali lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali harus menerbitkan Penetapan untuk memperjelas perkaranya.

Tags:

Berita Terkait