APHTN-HAN Minta Pemerintah Hormati Masyarakat Hukum Adat di Rempang
Terbaru

APHTN-HAN Minta Pemerintah Hormati Masyarakat Hukum Adat di Rempang

Harus mengedepankan upaya dialogis, persuasif dan keadilan restoratif dalam mencari solusi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

3. Tetap perlunya campur tangan atau intervensi pemerintah baik dalam bentuk pengaturan atau kebijakan untuk menjamin terwujudnya Amanah Pasal 33 dan konsep welfare state.

4. Diperlukan reformasi sistem administrasi pemerintahan dengan melakukan digitalisasi administrasi pemerintahan dan penyederhanaan perizinan untuk aktivitas perekonomian.

 

Panel diskusi berjudul Kewenangan PTUN Dalam Mewujudukan Keadilan Hukum” menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

1. Berkaitan dengan kewenangan PTUN, bahwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas kewenangan Peradilan Administrasi. PTUN memiliki peran strategis untuk mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah. Terdapat 2 mekanisme yang perlu diperkuat yaitu mekanisme gugatan terhadap keputusan administrasi negara (KTUN) dan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

2. Perlu pengaturan yang jelas tentang mekanisme penyelesaian upaya administratif melalui keberatan dan banding administratif bagi masyarakat yang keberatan dengan kebijakan pemerintah.

3. Perlu transformasi yang komprehensif mengenai kelembagaan dan tata kelola Pengadilan Pajak yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Tags:

Berita Terkait