Aparatur Negara Wajib Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak
Berita

Aparatur Negara Wajib Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak

Kewajiban aparatur kepolisian, prajurit TNI dan aparatur sipil negara menjaga netrailitas sudah diatur melalui UU tersendiri, ditambah dengan Surat Edaran Kemenpan-RB.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Aparatur negara baik sipil maupun militer dituntut bersikap netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 yang dilaksanakan pada Rabu (27/6) besok. Kapolri Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sendiri telah menyatakan polisi dan tentara harus netral dalam Pilkada Serentak yang digelar di 171 daerah itu.

 

Pemintaan tuntutan netralis dalam pilkada terhadap aparatur sipil negara termasuk anggota TNI/Polri disampaikan Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan di rumah dinas Ketua MPR di Jakarta Senin (25/6/2018).  

 

Zulkifli juga meminta seluruh aparatur pemerintah baik sipil maupun militer yang bekerja menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Dia berharap, pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepala daerah terpilih yang berkualitas dan legitimate.

 

“Tidak ada pilihan lain, tinggal menghitung hari bagi Bawaslu, KPU, dan aparat kita harus sungguh-sungguh melaksanakan pilkada ini dengan jujur, adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesannya. Baca Juga: Kala Perusahaan Tidak Libur di Pilkada Serentak, Simak Penjelasan Ahli Hukum

 

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pelaksanaan pilkada serentak menjadi momentum penting bagi setiap warga negara untuk menentukan pilihannya di berbagai daerahnya. “Setiap individu maupun pihak-pihak lain memiliki fungsi yang sama dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada di tempatnya masing-masing,” ujar Taufik di Gedung DPR.

 

Meski begitu, dia mengingatkan peran aparatur negara dalam pilkada ini tak boleh lepas dari pengawasan masyarakat. Sebab, aparatur negara pun dapat “digerakkan” oleh pemerintah untuk menentukan pilihannya dalam Pilkada. Karena itu, pemerintah pun diminta untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara dalam upaya memenangkan calon pasangan kepala daerah tertentu.

 

“Kita harapkan, pemerintah dan aparatur sipil negara, dalam hal ini PNS/ASN untuk menjaga netralitas dan integritasnya,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait