Anggota DPR Kritik Putusan MK
Aktual

Anggota DPR Kritik Putusan MK

Ali
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Kritik Putusan MK
Hukumonline

Sebagai pihak yang memutuskan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK hanya berlangsung satu tahun, Komisi III DPR melancarkan kritik terhadap Putusan MK terkait pengujian UU KPK. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, misalnya, secara ekstrem menuding MK telah kehilangan daya nalar. “Cenderung ingin berlindung bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,” tukasnya.

 

Politisi PKS ini menegaskan bahwa posisi Busyro adalah pengganti Antasari Azhar yang terlilit kasus pembunuhan. Dengan status pengganti, menurut Nasir, maka masa jabatan Busyro seharusnya juga berakhir tahun ini seperti halnya empat Pimpinan KPK lainnya yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Haryono, dan M Jasin.

 

“Kita sepakat dengan figur Busyro sebagai orang yang "clean", tapi semua lembaga negara harus menghormati dan memahami substansi undang undang,” ujar Nasir.

 

Sebagaimana telah diberitakan, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Moh Mahfud MD mengabulkan permohonan  pengujian Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan sejumlah LSM. MK memutuskan aturan masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, menjabat empat tahun.

Tags: