Ada Klausul di Akad Wakalah Biaya Pendaftaran Haji untuk Infrastruktur?
Berita

Ada Klausul di Akad Wakalah Biaya Pendaftaran Haji untuk Infrastruktur?

Kemenag menegaskan dalam format akad wakalah tidak dinyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar Jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ada Klausul di Akad Wakalah Biaya Pendaftaran Haji untuk Infrastruktur?
Hukumonline

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memastikan, tidak ada satu pun klausul dalam akad wakalah yang harus ditandatangani calon Jemaah haji yang akan mendaftar, bahwa mereka harus rela dana yang dikumpulkannya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

 

“Tidak benar. Tidak ada sama sekali klausul ‘infrastruktur’ dalam akad wakalah yang harus dibuat calon jemaah haji,” tulis Menag dalam akun twitternya @lukmansaifuddin dan dirilis laman Setkab, Kamis (18/10) pagi, menanggapi pertanyaan sejumlah netizen melalui akun twitter yang ditujukan kepadanya.

 

Seperti dikutip Antara, Jumat (19/10), Lukman mengatakan klausul calon haji (calhaj) agar ikut membiayai infrastruktur dalam wakalah akad Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) merupakan kabar bohong atau hoaks.

 

"Soal pembiayaan calhaj untuk infrastruktur itu tidak ada. Setiap calhaj tidak dipaksa untuk infrastruktur, apalagi untuk kampanye dan sebagainya, ini luar biasa gorengan-gorengan isu," kata Lukman.

 

Komentar Menag itu muncul seiring adanya kabar di media sosial soal wakalah yang "memaksa" jamaah haji untuk setuju BPIH-nya dipakai untuk membiayai infrastruktur.

 

"Klarifikasi, sama sekali tidak mendasar ada surat wakalah dibuat pemerintah yang mengharuskan setiap calhaj tanda tangan ada klausul setuju dana hajinya dipakai pembiayaan infrastruktur," katanya.

 

Dalam postingan tersebut, mengisyaratkan agar jamaah wajib setuju untuk membiayai infrastruktur. Jika tidak setuju maka yang bersangkutan tidak bisa berhaji. "Postingan itu tidak jelas sumbernya, tidak benar," katanya.

Tags:

Berita Terkait