8 Hal yang Harus Diperhatikan PNS dalam Bermedsos
Berita

8 Hal yang Harus Diperhatikan PNS dalam Bermedsos

Diharapkan dalam menggunakan media sosial pegawai ASN bisa menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Delapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. 

 

Menurut SE yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur itu, apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Baca Juga: Pasal Berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax)

 

SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.

 

“Tembusan SE tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Herman.

 

Terpisah, Biro Kepegawaian BKN mengadakan Rapat terkait Pembinaan Disiplin Pegawai di BKN Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Sebanyak 6 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai dibahas dalam rapat tersebut.

 

Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Usman Gumanti, menyampaikan bahwa hukuman disiplin harus diberikan secara tegas, obyektif dan sesuai prosedur. Sehingga nantinya PNS yang melakukan pelanggaran tidak akan mengulangi perbuatannya kembali sekaligus memberikan peringatan terhadap seluruh PNS di lingkungan tempat dia bekerja, bahwa jika melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin.

 

Lihat juga : Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian

 

Dalam pembahasan dan penindakan kasus pelanggaran disiplin, Tim berpedoman pada PP No. 53 Tahun 2010 baik pelanggaran ringan, sedang, maupun berat. “Sehingga hukuman disiplin dapat diberikan secara tegas dan adil sesuai pelanggaran yang dilakukan,” kata Usman seperti dikutip dari situs BKN.

Tags:

Berita Terkait