5 Masalah Pembayaran THR Ini Kerap Dialami Buruh
Berita

5 Masalah Pembayaran THR Ini Kerap Dialami Buruh

Penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR dan pembentukan Posko harusnya bukan sekadar rutinitas.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, Timboel menyebut kalangan buruh yang mengalami masalah pembayaran THR banyak yang melapor kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi, tapi dengan berbagai alasan sering tidak ditindaklanjuti. Kelima, tidak jarang ada pengawas ketenagakerjaan yang menganjurkan buruh untuk membawa pelanggaran pembayaran THR melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI). Padahal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui mekanisme PPHI butuh waktu yang lama sampai tahunan.

 

(Baca juga: Posko THR 2017, LBH Jakarta Terima 63 Pengaduan)

 

Bagi Timboel pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terkait pembayaran THR kepada buruh sangat lemah. Pemerintah pusat dan daerah harusnya melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pembayaran THR. Dengan data yang ada harusnya pemerintah bisa mendeteksi perusahaan yang berpotensi atau melanggar aturan THR. Waktu kerja Posko juga tidak efektif karena terlalu singkat, mengingat H-7 akan jatuh pada hari Jumat (8/6), setelah itu libur hari sabtu dan minggu, kemudian cuti bersama mulai Senin (11/6). “Kapan Posko akan bekerja? Sekalipun mereka bekerja hari sabtu dan minggu, perusahaan juga sudah tutup karena libur dan cuti bersama, masuk lagi setelah lebaran,” papar Timboel.

 

Timboel mengusulkan kepada petugas pengawas di pusat dan daerah untuk menyambangi perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran pembayaran THR jauh hari sebelum H-7. Petugas harus memastikan pengusaha bersangkutan telah menyediakan pembayaran THR bagi buruh. Jika pengusaha tidak melakukannya, petugas bisa langsung bersikap tegas dan memproses hukum.

 

Pengenaan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan THR menurut Timboel harus disampaikan kepada publik. Misalnya, berapa banyak perusahaan yang dikenakan teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan THR. Jika penegakan hukum ini tidak dilakukan bakal menjadi preseden buruh bagi kepatuhan pembayaran THR ke depan.

Tags:

Berita Terkait