Ketua Pengurus Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikhsan Lubis, berhasil mempertahankan disertasi dalam bidang ilmu hukum dalam ujian terbuka di Universitas Sumatera Utara pada Selasa (23/4/2024) kemarin. Tim promotor dan penguji memberikan penilaian cum laude kepada Ikhsan setelah mempertahankan disertasi berjudul “Paradigma Baru Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Dalam Kerangka Pengembangan Konsep Cyber Notary di Indonesia”. Bertindak selaku promotor, Prof. Tarsisius Murwadji; dan ko-promotor Prof. Sunarmi dan Detania Sukarja.
Pada dasarnya cyber notary adalah notaris yang mempergunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terutama dalam pembuatan akta. Cyber notary mengharuskan notaris mengubah paradigma konvensional dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
Baca Juga:
- Peluang Cyber Notary Indonesia Semakin Cerah
- Agendakan KLB, DKP INI Dorong Perubahan Kode Etik Notaris
- Tri Firdaus Akbarsyah Pimpin PP Ikatan Notaris Indonesia Periode 2023-2026
Ikhsan menjelaskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi banyak aspek kehidupan. Transformasi digital mengubah paradigma kerja notaris di banyak negara, termasuk di Indonesia. Perubahan paradigma tersebut bersentuhan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
Paradigma baru pelaksanaan tugas-tugas jabatan notaris bermakna perubahan cara bekerja melalui rekonstruksi hukum cyber notary dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana membantu tugas sesuai dengan tuntutan zaman. Perkembangan teknologi menuntut notaris bekerja lebih praktis, cepat, dan mudah, tetapi juga harus menghadapi sejumlah tantangan yang muncul terutama menyesuaikan dengan era digitalisasi.
Tantangan dimaksud berupa munculnya isu-isu hukum dalam pelaksanaan tugas notaris, misalnya, pertanyaan tentang keabsahan penggunaan zoom untuk Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas. Untuk mengefektifkan dan konsistensi penggunaan teknologi dalam pekerjaan notaris di Indonesia, Ikhsan menyebutkan beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, harmonisasi hukum dalam kerangka implementasi cyber notary dikaitkan dengan kepastian hukum. Ada kebutuhan mendesak harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014), Undang-Undang tentang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).