Joint Venture, atau yang umumnya dikenal sebagai usaha patungan, merupakan bentuk kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain untuk mendirikan bisnis bersama dalam jangka waktu tertentu. Joint Venture memiliki tujuan utama untuk melakukan kerjasama antara investasi modal domestik dan asing guna mempengaruhi evolusi struktural industri, meningkatkan kegesitan pasar, memproyeksikan citra unit kompetitif yang kuat, dan memberikan respons defensif untuk menghapus batasan industri, semua dengan tujuan akhir memperkuat ekonomi suatu perusahaan. Usaha patungan umumnya dilakukan untuk menjalin kerjasama kerja, di mana bentuk kerjasama tersebut bisa beragam selama tidak melanggar ketentuan hukum, seperti menggabungkan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan kerjasama tersebut, mulai dari teknologi, modal, hingga keahlian yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Di Indonesia, Joint Venture umumnya dilakukan dalam bentuk investasi antara perusahaan investasi dalam negeri (PMDN) atau dengan perusahaan investasi asing (PMA). Pelaksanaan Joint Venture pada dasarnya bersifat rahasia di antara pihak-pihak yang bekerja sama, oleh karena itu diperlukan keseimbangan antara aspek komersial dan hukum. Oleh karena itu, dalam aplikasinya, teknik negosiasi yang baik juga diperlukan dalam penyusunan perjanjian dalam pelaksanaan Joint Venture. Selanjutnya, Perjanjian Joint Venture, yang berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para pihak, selama klausa-klausa di dalamnya tidak bertentangan dengan hukum, dilaksanakan dengan itikad baik. Namun, urgensi dan isu-isu yang relevan terkait aspek komersial dan hukum perlu ditangani dengan tepat untuk memastikan kesuksesan dan legalitas usaha Joint Venture.
Perlu dipahami bahwa Joint Venture (JV) dapat menjadi instrumen strategis dalam ekspansi bisnis dan mencapai tujuan bisnis yang lebih besar. Salah satu urgensi utamanya adalah kemampuan untuk menggabungkan sumber daya, pengetahuan, dan keahlian dari dua perusahaan atau lebih untuk menciptakan sinergi yang lebih besar, meningkatkan daya saing, dan mengakses pasar baru atau teknologi yang sulit dijangkau secara individu. Selain itu, dengan membagi risiko dan beban keuangan antara mitra, JV dapat membantu mengurangi tekanan finansial dan mempercepat pengembangan produk atau layanan baru. Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah masalah yang mungkin muncul, seperti kesulitan dalam membagi tanggung jawab dan keuntungan secara adil, perbedaan budaya dan strategi bisnis antara mitra, serta risiko hukum dan regulasi yang kompleks, terutama dalam konteks peraturan di negara yang berbeda. Oleh karena itu, sambil memperhatikan manfaatnya, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan secara cermat semua aspek ini dan memiliki strategi yang matang serta perjanjian yang kuat untuk mengelola risiko dan memastikan keberhasilan bersama dalam JV.
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Hari, Tanggal: Selasa, 30 April 2024
Pukul: 09:00 - 16:00 WIB
Lokasi: Fraser Place Setiabudi, Jakarta
Workshop Kit
Softcopy Materi Workshop
Sertifikat
Lunch
Coffee Break 2x
Notulensi
Gratis 1 Kelas Online Course Hukumonline
SESI I - Memahami Joint Venture Company: Pendirian, Struktur Perjanjian dan Tata Kelola
General Overview Joint Venture Company
Pendirian Perusahaan dalam Bentuk JV
Serangkaian Perjanjian dan Pengelolaan pada JV Company
Tata Kelola Perusahaan JV
SESI II - Aspek Legal dan Teknik Strategis dalam Penyusunan JVA untuk JV Company
Aspek Legal dalam JV Company dan Penyusunan JVA
Teknik, Strategi dan Pengaturan Rancangan pada JVA
Hands-On Legal Practice: JVA & JV Essentials
Khusus Pelanggan Hukumonline
IDR 2,553,000
IDR 2,886,000
Early Bird Pembayaran s/d 23 April 2024
IDR 2,664,000
Maria Ulfah (+62) 813-8003-6171
Email: [email protected]
BNI Cabang KCP Cilandak KKO
An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193
Unduh brosur acara untuk keperluan Anda.
Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.