Workshop Hukumonline 2024

Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait peraturan yang berlaku mengenai bahasa dalam konteks penyusunan kontrak secara umum dan komersial, beserta teknis yang ideal dalam penggunaannya.

MGN/FD

Bacaan 2 Menit

Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi bisnis yang menarik bagi investor asing. Karena perkembangan ekonomi yang pesat, Indonesia menjadi salah satu destinasi utama bagi perusahaan asing yang ingin memperluas jangkauan bisnis mereka. Dengan meningkatnya kerjasama bisnis antara pihak Indonesia dan asing, proses yang mendukung kegiatan bisnis tersebut juga diperlukan, salah satunya adalah kebutuhan akan kontrak komersial. Salah satu unsur yang diperlukan dalam melakukan perjanjian yang dibuat di Indonesia adalah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan UU No. 24 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2019. Maka dari itu, kedudukan Bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan Warga Negara Indonesia dengan pihak asing adalah wajib.

Namun, seiring dengan terbitnya SEMA No. 3 Tahun 2023 permasalahan Bahasa menjadi polemik baru, karena rumusan yang terkandung dalam edaran tersebut dinilai cukup berseberangan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu akan menjadi pertanyaan bagi para pelaku usaha karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain itu, permasalahan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar juga menjadi hal yang penting, tidak sedikit sengketa yang muncul dalam kontrak komersial disebabkan karena penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak efektif, multitafsir, dan tidak sesuai dengan teknik penulisan yang ideal.

Maka dari itu, pemahaman yang baik tentang ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak komersial menjadi sangat penting agar suatu perjanjian dapat dibuat secara efektif dan efisien, serta memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi semua pihak yang terlibat.