Arsip Kegiatan

Mengintegrasikan Prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam Pengelolaan Risiko dan Kepatuhan Hukum

Workshop ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mendiskusikan integrasi Prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam pengelolaan risiko dan kepatuhan hukum. Peserta akan dipandu untuk memahami strategi efektif dalam memasukkan aspek ESG dalam tata kelola perusahaan guna meningkatkan ketaatan hukum dan mengelola risiko dengan lebih baik.

JD/MU

Bacaan 2 Menit

Mengintegrasikan Prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam Pengelolaan Risiko dan Kepatuhan Hukum
Mengintegrasikan Prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam Pengelolaan Risiko dan Kepatuhan Hukum
Mengintegrasikan Prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam Pengelolaan Risiko dan Kepatuhan Hukum
Mengintegrasikan Prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam Pengelolaan Risiko dan Kepatuhan Hukum
Mengintegrasikan Prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam Pengelolaan Risiko dan Kepatuhan Hukum

Perusahaan saat ini tidak hanya fokus pada pencapaian keuntungan semata, melainkan juga harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan. Dalam upaya untuk mengelola dampak sosial dan lingkungan ini, Prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) telah diadopsi oleh banyak perusahaan di Indonesia maupun di seluruh dunia. ESG terdiri dari tiga pilar utama, yaitu Lingkungan (Environmental), Sosial (Social), dan Tata Kelola (Governance), yang membantu dalam memperhatikan risiko dan dampak dari aktivitas perusahaan.

Hukumonline menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2024 X Asosiasi Emiten Indonesia 2024: Mengintegrasikan Prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam Pengelolaan Risiko dan Kepatuhan Hukum pada 24 April 2024 bertempat di Ashley Wahid Hasyim Jakarta. Dalam Workshop ini kami menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya yaitu Prof. Juniati Gunawan, Ph.D Head of Sustainbility Trisakti dan Ibu Karina D. Sastra Wijaya Senior Partner UMBRA. Dalam Workshop ini membahas tentang Konsep Umum Environment Social Governance, Penerapan Environment Social Governance dalam Aspek Bisnis dan Kepatuhan Hukum Perusahaan dalam Penerapan  Environment Social Governance.

 

Secara umum, Training berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. 

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Training ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Training ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline*.

*syarat dan ketentuan berlaku