Selenggarakan Seminar Kenotariatan, Pengda INI Medan Bahas Perlindungan Notaris
Pojok INI

Selenggarakan Seminar Kenotariatan, Pengda INI Medan Bahas Perlindungan Notaris

Ketika menjalankan jabatannya, notaris dituntut bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, independen, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Notaris. Foto: istimewa.
Notaris. Foto: istimewa.

Pengurus Daerah Kota Medan Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI Medan) menyelenggarakan seminar bertema ‘Perlindungan Hukum bagi Notaris dan Strategi dalam Menghadapi Gugatan Penyidikan’ pada Minggu (19/11/2023). Hadir sebagai narasumber, yaitu Sekretaris Umum PP INI, Dr. Agung Irianto, S.H., M.H. dan Ketua Bidang Perundang-Undangan PP INI, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum.

 

Dalam pemaparannya, I Made Pria Dharsana menegaskan, notaris wajib melindungi diri sendiri dengan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan pelaksanaan tugas jabatan. Ini merupakan perlindungan terbaik, apalagi jika diimbangi dengan ketaatan kepada keyakinan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

 

Setelah itu, perlindungan dapat diberikan oleh perkumpulan/organisasi, lewat upaya preventif (nonlitigasi). Upaya ini dapat dilakukan melalui Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, yang melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Agung Iriantoro. Ia menilai, MKN merupakan benteng terakhir dalam perlindungan hukum, dengan kewajiban ingkar dan/atau hak ingkar, dalam rangka merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya dalam pelaksanaan. Untuk itu, ia menekankan kepada para notaris untuk selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan jabatan, mengingat banyak notaris yang terseret dalam tindak kasus pidana terkait penggelapan, pemberian keterangan palsu, dan sebagainya.

 

PP INI bersama Dewan Kehormatan Pusat pun diharapkan ambil bagian dalam perlindungan anggota, termasuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas anggota dan pengawasan. Lebih penting lagi, harus ada penegakan hukum secara tegas atas pelanggaran kode etik. Bila perlu, dapat mengusulkan pemecatan apabila terbukti melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap demi menjaga kehormatan, harkat, dan martabat jabatan notaris.

 

Adapun notaris juga harus tetap terlibat dalam politik hukum, terlebih dimensi politis dan filosofisnya. I Made Pria Dharsana menjelaskan, dari dimensi politis, akan hadir politik hukum kenotariatan yang mengacu pada dasar berlakunya undang-undang terkait jabatan notaris. Sedangkan, dari dimensi filosofis, sekalipun wacana telah menempatkan notaris sebagai pejabat umum yang bermartabat, pelaksanaannya bisa saja berbeda. Itu sebabnya, notaris harus peduli dengan politik hukum, agar tidak ‘termakan’ produk politik maupun terjerat undang-undang yang tidak memberikan perlindungan kepada notaris.

 

Aparat Penegak Hukum Harus Paham Tugas Jabatan Notaris

I Made Pria Dharsana pun menekankan pentingnya para aparat hukum memahami tugas dan fungsi notaris, termasuk aspek jabatan, etis, dan yuridis. Pemahaman ini dibutuhkan, terutama ketika penyidik memanggil dan memeriksa notaris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait