Raih Doktor Predikat Cum Laude, Istri Mendiang Desmond Mahesa Sorot Pengadaan Tanah PSN
Utama

Raih Doktor Predikat Cum Laude, Istri Mendiang Desmond Mahesa Sorot Pengadaan Tanah PSN

Mengusulkan pembentukan membentuk Komite Pengawasan Pengadaan Tanah (KPPT) dan Pengadilan Agraria.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat terkena dampak belum dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan. Abainya tanggung jawab pemerintah tersebut lebih disebabkan oleh regulasi yang tumpang tindih, bias dan saling bertentangan. Demikian itu sangat mempengaruhi kewenangan pemerintah.

Dapat dikatakan, semakin menurunnya kewenangan pemerintah, maka tanggung jawab pemerintah juga akan menurun. Demikian itu akan berpengaruh dalam upaya memberikan penjaminan terhadap perlindungan dan keadilan substansial bagi masyarakat terkena dampak.

Sarankan 3 hal

Pada bagian akhir disertasinya, Nurhaningsih menyarankan 3 hal. Pertama, pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi terhadap UU No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan berbagai peraturan pelaksana lain. Revisi yang perlu dilakukan terkait pemaknaan terhadap kepentingan umum, hak menguasai negara, pengaturan tentang proses pengadaan tanah dan pengawasannya serta penyelesaian konflik pengadaan tanah.

Kedua, proses pengadaan tanah PSN membutuhkan pengawasan agar pemerintah melaksanakan tanggungjawab yang diamanatkan oleh UU pengadaan tanah dan peraturan pelaksana. Pemerintah bersama DPR diusulkan membentuk Komite Pengawasan Pengadaan Tanah (KPPT) sejalan dengan dilakukannya rekonstruksi Hukum Pengadaan Tanah. Komite ini dibentuk berdasarkan SK Presiden dan bersifat otonom.

Komite KPPT beranggotakan DPRD, DPD, Kejaksaan, Lembaga Ombudsman dan Komnas HAM. KPPT juga melibatkan tokoh masyakarat, tokoh agama dan tokoh adat. KPPT juga bertugas sebagai pendampingan warga terdampak. Pendampingan dilakukan untuk memberikan pelatihan guna peningkatan kualitas profesi dan kehidupan masyarakat di masa yang akan datang.

Ketiga, pemerintah dan DPR perlu merevisi UU No.51 Tahun 2009 tentang Perbahan Kedua Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Revisi dimaksud guna menentukan kriteria khusus dalam penyelesaian konflik pengadaan tanah. Kriteria khusus demikian akan menjadikan Pengadilan Agraria memiliki kompetensi absolut guna menyelesaikan konflik pengadaan tanah yang terjadi.

Tags:

Berita Terkait