Perhelatan pemilihan umum, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 berakhir pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan dilanjutkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, perbedaan pilihan sikap dalam Pilpres 2024 tak terhindari di kalangan masyarakat, termasuk kalangan advokat. Untuk itu, sikap saling serang dan hujat harus diakhiri demi menjaga kerukunan dan persatuan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang meminta kepada segenap advokat di seluruh tanah air agar bersatu pasca Pilpres 2024. Menurut Juniver, siapapun pemenangnya dalam Pilpres 2024 mesti dihormati yang sudah melalui proses demokrasi yang diharapkan Indonesia menjadi lebih baik.
“Saya meminta para advokat yang mendukung salah satu pasangan capres/cawapres untuk menjaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya di sela-sela acara Halal Bihalal yang digelar DPN Peradi SAI di Hotel Kempinski, Jum'at (3/5/2024) malam.
Baginya, perbedaan pilihan dalam Pilpres 2024 di antara para advokat adalah keniscayaan di negara demokrasi. Tapi Juniver mengingatkan pasca ditetapkan pemenang pilpres oleh MK dan KPU, seluruh advokat mesti bersatu demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
- Sikap MK Soal Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Timses Capres-Cawapres
- Dukung Capres Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan Jamin Jaga Independensi PERADI
- Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
Juniver Girsang (tengah) berfoto bersama pengurus DPN Peradi SAI dalam acara halal bihalal. Foto: Istimewa
Namun, Juniver mengakui pekerjaan beratnya adalah belum terwujudnya menyatukan tiga Peradi menjadi satu. Praktiknya upaya menyatukan tiga Peradi sudah dilakukan dari tiga pihak. Setidaknya Juniver sejak memegang tampuk kepemimpinan Peradi SAI sudah berinisiatif pada 2018 dengan meminta Menkopolhukam dan Menkumham dapat menengahi 3 Peradi untuk bersatu.