Jadi Polemik, PSHK Desak Pembahasan Revisi Keempat UU MK Dihentikan
Perubahan Keempat UU MK dinilai menunjukkan iktikad buruk pembentuk undang-undang. Hal ini dikarenakan perubahan itu disusun melalui proses yang senyap, tertutup, tergesa-gesa, minim partisipasi publik, serta substansinya kental dengan kepentingan politik.
•Fitri Novia Heriani