Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di bawah usia 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat kepala daerah dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023. Putusan ini menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, hingga semua hakim konstitusi dilaporkan melanggar kode etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Beberapa ahli hukum mengharapkan agar putusan etik MKMK ini dapat berpengaruh dengan dibatalkannya Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 bila para hakim konstitusi dinyatakan bersalah melanggar etik. Lalu, apakah benar bisa demikian? Dan, bila tidak bisa? Melalui mekanisme apa untuk membatalkan Putusan MK tersebut? Bisakah Putusan MK Dibatalkan?
Sebelumnya, mari kita lihat terlebih dahulu, sifat dari putusan MK. Apakah putusan MK dapat dibatalkan? Sesuai Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).