Kompleksitas Pailit BUMN Persero

Kompleksitas Pailit BUMN Persero

Kepailitan BUMN dapat menimbulkan banyak persoalan karena demi hukum seluruh aset BUMN tersebut berada dalam sita umum. Status asetnya menimbulkan perdebatan.
Kompleksitas Pailit BUMN Persero

Setiap perusahaan yang mempunyai sedikitnya dua utang dan salah satunya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dimohonkan pailit. Inilah prinsip dasar kepailitan. Tetapi, apakah prinsip itu juga berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero? Dalam praktiknya di Indonesia, mempailitkan BUMN Persero tak semudah mempailitkan perusahaan swasta. Terlebih, jika BUMN tersebut bergerak untuk kepentingan publik dan kepemilikannya tidak terbagi atas saham. 

Prinsipnya, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) mengatur debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Permohonan dapat diajukan debitur sendiri atau oleh kreditur, dan oleh kejaksaan demi kepentingan umum.

Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan memberi ruang pengecualian bagi BUMN, pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Penjelasan Pasal a quo menjabarkan, agar dapat dikatakan bergerak untuk kepentingan publik, maka BUMN harus memenuhi dua persyaratan, yakni seluruh modal BUMN tersebut dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. 

Andriani Nurdin, dalam disertasinya Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Kepastian Hukum, menyebutkan berdasarkan argumentum a contrario atas penjelasan Pasal 2 ayat (5) tadi, maka permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara, yakni BUMN Persero, tidak termasuk yang dimaksud  ketentuan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan. Konsekuensi penafsiran demikian, tulis Andriani Nurdin, “permohonan pernyataan pailitnya dapat diajukan secara langsung oleh krediturnya”. Dalil ini pula yang dipakai hakim ketika ada permohonan pailit PT Dirgantara Indonesia.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional