Perjanjian kawin tidak hanya mengatur mengenai harta kekayaan, tetapi para pihak juga dapat mengatur hal-hal lain pada klausula tambahan berdasarkan asas kebebasan berkontrak selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Apa saja isi, fungsi, dan bentuknya? Penjelasan selengkapnya simak Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin