Pada dasarnya, setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah memiliki kewajiban untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Jika tidak dilakukan, maka akan menjadi tanah telantar. Bagaimana memohonkannya menjadi hak milik atas tanah telantar? Selengkapnya simak Cara Mengajukan Hak Milik atas Tanah yang Ditinggal Pemiliknya .