Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dapat terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Menurut Pasal 56 PP 35/2021, pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1,75 kali;
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali; dan
- uang penggantian hak.
Selengkapnya simak Simulasi Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta