Infografik

Cara Hitung Uang Pensiun Karyawan

Cara Hitung Uang Pensiun Karyawan
Tim Redaksi

Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dapat terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Menurut Pasal 56 PP 35/2021pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun berhak atas:

  1. uang pesangon sebesar 1,75 kali;
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali; dan
  3. uang penggantian hak.

Selengkapnya simak Simulasi Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta