Apakah kepala desa berhak untuk tidak memberikan data salinan penerima dana covid desa kepada BPD? Karena BPD meminta keterangan tentang siapa saja penerima dana covid desa, namun kepala desa menjawab ia tidak berwenang untuk memberikan data itu dan hanya diperbolehkan untuk melihatnya serta tidak boleh di-copy sebagai pegangan BPD. Mohon pencerahannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kami asumsikan yang Anda maksud ‘dana covid desa’ adalah Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), yaitu pemberian uang tunai kepada keluarga miskinatautidak mampudidesa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomiakibatCOVID-19.
Dalam proses pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), BLT Desa harus dilakukan melalui musyawarah desa, yang meliputi peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, BPD berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadapnya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelumnya kami asumsikan bahwa yang dimaksud ‘dana covid desa’ adalah BLT Desa, yaitu pemberian uang tunai kepada keluarga miskinatautidak mampudidesa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat COVID-19.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga harus diubah serta menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang sifat khususnya untuk penanganan pandemi.
Oleh karenanya, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa dengan calon Keluarga Penerima Manfaat (“KPM”) minimal memenuhi kriteria:[2]
keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan
tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan, kartu sembako, dan kartu pra kerja.
pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19;
pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa selama 9 bulan terhitung sejak April 2020, dengan rincian sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan pertama (April-Juni), Rp300 ribu untuk 3 bulan kedua (Juli-September), dan Rp300 ribu untuk 3 bulan ketiga (Oktober-Desember).[5]
Menyambung pertanyaan Anda, penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah kepala desa, sedangkan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh:[6]
Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”);
Camat; dan
Inspektorat Kabupaten/Kota.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, musyawarah desa adalah musyawarah antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.[7]
Sehingga kami berpendapat, BPD berwenang untuk ikut membahas hasil pendataan melalui musyawarah desa sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menerima data KPM BLT Dana Desa.
Proses pendataan KPM BLT Desa di Kabupaten Gresik dilakukan oleh pemerintah desa.[8] Kemudian pelaksanaan verifikasi dan pendataan dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan khusus atau insidentil dengan agenda tunggal.[9]
keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan;
tidak termasuk penerima Jaring Pengaman Sosial Nasional, Jaring Pengaman Sosial Provinsi Jawa Timur, dan/atau Jaring Pengaman Sosial; dan
kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan dan/atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Selanjutnya publikasi KPM BLT Desa dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui laman Satgas COVID-19 Kabupaten Gresik.[11]
Berdasarkan ketentuan di atas, data KPM BLT Desa di Kabupaten Gresik dapat diakses oleh publik secara transparan.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya Kepala Desa tidak berhak menolak membuka data KPM BLT Desa, mengingat sumber anggarannya berasal dari dana desa yang diverifikasi dan didata melalui musyawarah desa. Selain itu, BPD juga berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadapnya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.