Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Perbuatan seseorang yang melakukan pelemparan sebuah botol kaca ke pekarangan orang lain, sehingga mengakibatkan botol kaca tersebut pecah di halaman orang tersebut, dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana yang diatur dalam
Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi:
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Terkait Pasal 489 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dinamakan “kenakalan” adalah semua perbuatan orang, berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan pada orang, hewan, dan barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, yang tidak dapat dikenakan salah satu pasal khusus dalam KUHP (hal. 320).
R. Soesilo menjelaskan bahwa Pasal 489 ayat (1) KUHP seperti pasal keranjang, karena segala perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan yang tidak diancam dengan pasal sendiri, senantiasa dapat dikenakan pasal ini, misalnya mencoret-coret dinding, melempari batu-batu kecil pada rumah orang, melempar-lempar batu atau kulit pisang di jalan, mengganggu bunyi radio tetangga dan lain-lain perbuatan kecil yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan orang lain. Supaya dapat dihukum, tidak perlu bahaya, kerugian, atau kesusahan itu betul-betul terjadi, sudah cukup akibat-akibat itu bisa terjadi (hal. 320).
Lebih lanjut, S. R. Sianturi dalam buku Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya menjelaskan bahwa mengenai Pasal 489 ayat (1) KUHP, tindakan yang dilarang adalah melakukan suatu kenakalan yang karenanya dapat menimbulkan kerugian atau keresahan. Mengenai pengertian kenakalan di sini, dalam undang-undang ini tidak ditentukan. Oleh karenanya, diadakan batasan-batasan yang dengan demikian dapat dipahami perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai kenakalan sebagai berikut (hal. 387 – 388):
Bahwa kenakalan itu bukan merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu, melainkan kenakalan itulah tujuan yang sebenarnya dengan disadari atau harus dapat diduganya, misalnya melempar-lempar ke atap rumah seseorang, sehingga membuat orang di dalamnya resah dan inilah yang menjadi tujuannya. Tetapi jika melempar-lempar ke atap rumah itu adalah untuk mengelabui penghuni rumah agar temannya yang mencuri ayam di belakang rumah tidak diketahui, maka melempar-lempar bukan lagi semata-mata menjadi tujuannya.
Bahwa kenakalan itu adalah merupakan suatu perwujudan yang bergelora dalam hatinya, misalnya setiap melihat kuda, lalu mengusiknya, sehingga kuda lari tunggang langgang.
Bahwa kenakalan itu pada dasarnya mengganggu keamanan orang/barang pada umumnya, tetapi belum sampai memenuhi perumusan delik lainnya, seperti misalnya perusakan barang (Pasal 406 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), pemaksaan orang lain untuk berbuat/tidak berbuat (Pasal 335 KUHP), dan lain sebagainya.
Bahwa kenakalan itu pada dasarnya merupakan perbuatan dari seseorang yang tidak tahu malu atau kurang mempunyai harga diri, misalnya suka mengusik wanita, menaruh kucing mati dekat pekarangan orang lain, dan lain sebagainya.
Sehingga, merujuk pada penjelasan dua ahli hukum ini, untuk dapat dilaporkan dengan Pasal 489 ayat (1) KUHP, perbuatan orang tersebut harus merupakan bentuk kenakalan seperti yang sudah dijelaskan di atas dan perbuatan itu menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan bagi orang lain.
Pasal 3 PERMA 2/2012
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Pasal 4 PERMA 2/2012
Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan pasal 3 di atas.
Maka, berdasarkan PERMA 2/2012, hukuman denda maksimum dalam Pasal 489 ayat (1) KUHP tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 kali lipat, sehingga dendanya menjadi sebesar Rp225 ribu.
Perbuatan Melawan Hukum
Selain dapat dilaporkan atau dituntut secara pidana, dimungkinkan bagi korban untuk menggugat pelaku perbuatan pelemparan botol kaca tersebut secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selengkapnya berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dalam perkara ini, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku tersebut, yaitu melanggar hak korban untuk mendapat keamanan, ketenangan dan kebersihan atas halaman milik korban.
Maka, korban harus dapat membuktikan bahwa perbuatan pelaku tersebut menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil.
Kerugian yang korban derita juga harus merupakan akibat dari perbuatan pelaku melempar sebuah botol kaca ke pekarangan korban yang mengakibatkan botol kaca tersebut pecah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
S. R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.