Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan Lembur
Lembur adalah suatu situasi di mana seorang karyawan/buruh harus bekerja melebihi jam kerja normal perusahaan karena adanya target-target tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan demi kepentingan perusahaan.
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
diwajibkan membayar upah kerja lembur.
[1] Sehingga untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, dan juga karena secara tegas diatur dalam undang-undang, lembur adalah sesuatu yang wajib dibayar.
Barang siapa yang tidak membayar upah lembur bahkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
[2]
Pemotongan Tunjangan
Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen:
Upah tanpa tunjangan;
Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Komponen tunjangan dapat diatur sedemikian rupa untuk dipotong sesuai dengan pelanggaran disiplin maupun adanya perubahan-perubahan jabatan pada perusahaan. Misalnya, tunjangan uang makan dan transportasi, jika pekerja tidak datang bekerja, pasti tidak diberikan atau dipotong dari hak yang akan diterima di akhir bulan. Terkait hal tersebut, Anda juga dapat membaca artikel
Bolehkah Gaji dan Tunjangan Dipotong karena Lupa Absen?
Kembali kepada pertanyaan, apakah boleh tunjangan dipotong karena karyawan telat masuk kerja, padahal di malam hari ia harus lembur sampai pukul dua pagi? Menurut kami, hal ini harus dikembalikan kepada pengaturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika menurut peraturan tunjangan itu memang harus dipotong, maka harus dipatuhi demi tegaknya disiplin perusahaan. Artinya, pemotongan tunjangan itu dapat dikaitkan dengan adanya pelanggaran atas perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun saran kami kepada pengusaha, jika pekerja lembur sampai pukul dua pagi, seharusnya hari berikutnya yang bersangkutan diistirahatkan (off). Si pekerja pasti mengantuk, lemah fisiknya, dan tidak bisa diharapkan memberikan hasil kerja yang maksimal.
Terkait paket internet, filosofi ketenagakerjaan adalah karyawan/buruh menyumbang perusahaan dengan tenaga, waktu, pikiran, dan keahliannya saja. Karyawan/buruh tidak perlu menyumbang perusahaan dengan hal-hal lain seperti internet. Merupakan kewajiban perusahaan untuk menyediakannya. Saran kami, sebaiknya hal tersebut dibicarakan melalui musyawarah dengan pimpinan perusahaan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 187
jo. Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan