Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Alasan-alasan Cerai
Pasal 38 UU Perkawinan menerangkan bahwa perkawinan dapat putus karena:
kematian;
perceraian; dan
atas keputusan pengadilan.
Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi:
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
[1]Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang, seperti dalam pertanyaan Anda, dapat disebabkan karena tuduhan perselingkuhan.
Cemburu Berlebihan sebagai Alasan Cerai
Bahwa saksi pertama dan kedua mengetahui bahwa Tergugat sering marah dan cemburu kepada Penggugat. Dari kesaksian tersebut Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Tergugat tersebut merupakan gambaran tidak harmonisnya hubungan suami istri antara Penggugat dan Tergugat. Penggugat dan Tergugat dianggap sudah tidak harmonis lagi, karena antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan, cekcok terus menerus (hal. 6).
Bahwa dengan memperhatikan perselisihan yang terjadi dan prediksi mudharat yang akan ditimbulkan kemudian, maka Majelis Hakim berkeyakinan perceraian sudah merupakan alternatif satu-satunya yang terbaik bagi kedua belah pihak, daripada tetap mempertahankan perkawinan yang sudah rapuh (hal. 7). Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menjatuhkan talak satu (hal. 8).
Berdasarkan putusan tersebut, kecemburuan yang mengakibatkan perselisihan antar suami-istri dapat menjadi alasan diajukannya gugatan cerai.
Obrolan Seks
Lebih lanjut di dalam pertanyaan disinggung adanya obrolan berbau seks melalui aplikasi WhatsApp (“WA”). Dari rangkaian keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan bahwa suami Anda merekayasa adanya obrolan-obrolan berbau seks bersama teman-teman Anda yang nyatanya tidak pernah Anda lakukan. Hal ini penting guna menguraikan unsur-unsur tindak pidana apa saja yang dapat dikenakan ke suami Anda.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
[2]persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Pornografi (hal. 122-123), membuat adalah perbuatan dengan cara apapun terhadap suatu barang yang belum ada menjadi ada. Selesainya tindak pidana diletakkan pada adanya objek pornografi yang dihasilkan.
Selain itu, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
[3] Masih menurut Adami Chazawi dalam buku yang sama (hal. 178), perbuatan menjadikan harus dilakukan oleh orang lain baik dengan persetujuan atau tidak dari orang yang dijadikan model.
Pasal 29 dan Pasal 35 UU Pornografi kemudian mengatur bahwa:
Pasal 29 UU Pornografi
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 35 UU Pornografi
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Dengan demikian, menurut hemat kami, suami Anda dapat dipidana, karena merekayasa obrolan berbau seks dengan Anda sebagai objeknya.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
[4]
Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka suami Anda juga dapat dipidana jika mengirimkan obrolan berbau seks melalui WA. Alih-alih sekadar menjadikannya alat bukti pada sidang perceraian, Anda dapat melaporkan suami Anda terlebih dahulu ke pihak kepolisian atas tindak pidana pornografi dan/atau tindak pidana kesusilaan melalui sistem elektronik.
Hak Asuh Anak Ketika Bercerai
Lebih lanjut, akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah:
[5]baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya;
bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Berdasarkan uraian tersebut, jika terjadi perceraian, ayah dan ibu dari si anak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata, karena kepentingan anak. Jika ada perselisihan terkait penguasaan anak, maka diputuskan oleh pengadilan.
Dalam hal terjadinya perceraian:
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemeliharaan anak di bawah 12 tahun jatuh kepada Anda sebagai ibu dari anak Anda. Jika anak telah mumayyiz, maka anak menentukan sendiri akan diasuh oleh siapa.
Selain itu, dalam artikel
Hak Asuh Anak Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak, Pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini menyatakan hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah, jika ibu memilki kelakuan yang tidak baik, serta diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Yang diutamakan itu adalah untuk kebaikan si anak. Standarnya, menurut Farida, yang bersangkutan punya akhlak baik, punya pengetahuan yang baik untuk mendidik anak.
Berdasarkan uraian tersebut serta penelusuran kami, tidak ada tolok ukur untuk menentukan siapa yang paling berhak mendapatkan hak asuh anak. Dalam hal ini, yang paling diutamakan adalah kepentingan atau kebaikan anak tersebut.
Contoh Putusan Penentuan Hak Asuh Anak
Dalam persidangan, Penggugat membawa bukti tertulis berupa laporan ketercapaian kompetensi Sekolah Dasar dan laporan hasil belajar siswa ketiga anaknya dalam rentang 2006, 2007, dan 2008 yang ditandatangani oleh Penggugat yang mengurus, mendidik dan memonitor perkembangan pendidikan anak-anaknya itu. Penggugat khawatir seandainya Penggugat tidak memperoleh hak pemeliharaan dan pengasuhan anak-anaknya tersebut, maka pendidikannya menjadi tidak baik sebagaimana terbukti dengan keadaannya sekarang yang sering tidak masuk sekolah (hal. 31).
Penggugat juga menunjukkan ijazah strata satunya dan Majelis Hakim berpendapat bukti tersebut merupakan sesuatu yang meyakinkan kelayakan Penggugat ditunjuk sebagai pemegang hak pengasuhan dan pemeliharaan atas anak-anaknya tersebut (hal. 31 – 32).
Berdasarkan keterangan saksi, Penggugat telah berperilaku yang baik selama ini kepada anak-anak kandungnya, antara lain memperhatikan masalah makanannya, sekolahnya, tugas dari sekolah, dan belajar mengajinya di rumah (hal. 32).
Di sisi lain, untuk mencegah Penggugat memperoleh hak asuh anak, Tergugat menerangkan bahwa Penggugat tidak pantas untuk mendapatkan hak asuh, karena Penggugat mengkonsumsi alkohol, pernah pulang dalam keadaan mabuk, dan mengkonsumsi narkotika (hal. 32 – 33).
Berdasarkan pertimbangan hukum, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Penggugat yang menurut kesaksian para saksi yang dihadirkan Tergugat terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006, yang merupakan kejadian insidentil pada waktu tertentu tersebut, yang telah dibantah kebenarannya oleh Penggugat untuk sebagian besarnya, belumlah dapat dikategorikan ke dalam keadaan yang dapat menyebabkan hilangnya hak pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat atas anak-anaknya tersebut (hal. 34).
Berdasarkan putusan tersebut dan uraian di atas, menurut hemat kami, sepanjang Anda menunjukkan akhlak dan pengetahuan yang baik dalam mengurus anak, maka hak asuh akan diberikan kepada Anda. Sebaliknya, jika Anda memiliki perangai yang berbahaya bagi kepentingan anak, maka hak asuh akan diberikan kepada pihak lain.
Patut diperhatikan bahwa perilaku buruk tidak serta merta menghapuskan hak Anda untuk memelihara dan mengasuh anak sepanjang, menurut hemat kami, perilaku tersebut bukanlah kebiasaan Anda dan Anda dapat membuktikannya.
Berkaitan dengan obrolan seks yang telah disinggung sebelumnya, jika pengadilan memutus bersalah suami Anda, maka, menurut hemat kami, salinan putusan tersebut dapat Anda jadikan bukti dengan surat dalam perkara perceraian Anda, baik sebagai dasar perceraian dan pengambilalihan hak asuh atas anak. Secara khusus mengenai hak asuh atas anak, putusan bersalah tersebut dapat menjadi cerminan ketidaklayakan suami Anda untuk mendapatkan hak asuh atas anak.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
Adami Chazawi. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[1] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan
[2] Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi
[3] Pasal 9 UU Pornografi
[4] Penjalasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016
[5] Pasal 41 UU Perkawinan