KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Mengenai Durasi Mata Kuliah

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ketentuan Mengenai Durasi Mata Kuliah

Ketentuan Mengenai Durasi Mata Kuliah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Mengenai Durasi Mata Kuliah

PERTANYAAN

Di salah satu kampus ada program pengembangan bahasa yang dilaksanakan dua kali seminggu dengan durasi 2x150 menit. Apakah hal itu melanggar undang-undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaksanaan program pengembangan bahasa pada dasarnya tidak bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kurikulum perguruan tinggi. Bahkan 35 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadikan pelajaran bahasa Indonesia sebagai salah satu mata kuliah wajib.
     
    Namun demikian, terdapat ketentuan yang berpotensi di langgar oleh durasi program yang mencapai 2x150 menit sepekan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kebijakan Kurikulum Pendidikan Tinggi
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih jauh, ada perlunya kita memahami organisasi yang menjalankan kurikulum di dalam perguruan tinggi, yaitu program studi. Menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”), program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
     
    Lebih lanjut pada Pasal 35 ayat (1) UU 12/2012 menjelaskan bahwa:
     
    Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
     
    Kurikulum tersebut dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.[1]
     
    Penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah menjadi kewajiban unit pengelola program studi, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permenristekdikti 44/2015”) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
     
    Kewajiban lain unit pengelola program studi di antaranya:[2]
    1. menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan;
    2. melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik;
    3. melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran; dan
    4. melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.
     
    Selain itu, Permenristekdikti 44/2015 juga mengatur mengenai standar proses pembelajaran, yang merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses tersebut mencakup:[3]
    1. karakteristik proses pembelajaran;
    2. perencanaan proses pembelajaran;
    3. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
    4. beban belajar mahasiswa.
     
    Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (“RPS”) atau istilah lain.[4]
     
    Penetapan Rencana Pembelajaran Semester
    Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Permenristekdikti 44/2015, RPS atau istilah lain ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.
     
    RPS atau istilah lain sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit memuat:[5]
    1. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, satuan kredit semester (“SKS”), nama dosen pengampu;
    2. capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
    3. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
    4. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
    5. metode pembelajaran;
    6. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
    7. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
    8. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
    9. daftar referensi yang digunakan.
     
    Kami asumsikan bahwa program pengembangan bahasa yang dilaksanakan seminggu dua kali dengan durasi 2x150 menit yang Anda maksud memiliki format sebagai sebuah mata kuliah. Dengan demikian, menurut hemat kami, penetapan program tersebut pada dasarnya tidak melanggar ketentuan, sepanjang telah memenuhi ketentuan-ketentuan administratif di atas.
     
    Peraturan-peraturan yang telah kami singgung sebelumnya pada dasarnya tidak melarang adanya pembelajaran bahasa asing bagi mahasiswa. Bahkan UU 12/2012 menjadikan
    bahasa Indonesia sebagai salah satu mata kuliah wajib dalam kurikulum perguruan tinggi.[6]
     
    Durasi Mata Kuliah
    Namun demikian, ada perlunya kita mencermati mengenai durasi penyelenggaraan program pengembangan bahasa tersebut. Program pengembangan bahasa yang dilaksanakan dua kali seminggu dengan durasi mencapai 2x150 menit per sesi bisa jadi bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permenristekdikti 44/2015, yang berbunyi:
     
    1. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
      1. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
      2. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
      3. kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
    2. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
      1. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
      2. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
     
    Sayangnya, Anda tidak menguraikan secara rinci mengenai komposisi SKS dari program tersebut, agar dapat kami perhitungkan dan bandingkan secara langsung dengan ketentuan di atas.
     
    Baca juga: Sanksi “Membeli” Gelar Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
     

    [1] Pasal 35 ayat (2) UU 12/2012
    [2] Pasal 39 ayat (2) huruf b, c, d, dan e Permenristekdikti 44/2015
    [3] Pasal 10 Permenristekdikti 44/2015
    [4] Pasal 12 ayat (1) Permenristekdikti 44/2015
    [5] Pasal 12 ayat (3) Permenristekdikti 44/2015
    [6] Pasal 35 ayat (3) huruf d UU 12/2012

    Tags

    pendidikan tinggi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!