Intisari :
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Sementara itu, dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 mengatur jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”), Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), Mahkamah Agung (“MA”), Mahkamah Konstitusi (“MK”), Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), Komisi Yudisial (“KY”), Bank Indonesia (“BI”), Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Apakah Surat Keputusan Bersama Menteri Merupakan Peraturan Perundang-undangan?
Secara eksplisit memang tidak ada dikatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (“SKB”) dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 ataupun dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011. Namun peraturan lain yang tidak disebutkan dalam kedua pasal diatas diperjelas lagi dalam Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 yang menyatakan:
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Secara teoritik, jika dilihat dari segi penamaannya SKB termasuk kategori Keputusan (beschikking). Walaupun sebenarnya SKB materi muatannya lebih bersifat peraturan (regeling). Hal inilah yang menyebabkan terjadinya keraguan di mata umum. Namun menurut Maria Farida Indrati S, suatu penetapan (beschikking) sifat normanya adalah individual, konkret dan sekali selesai (einmahlig), sedangkan norma dari suatu peraturan perundang-undangan selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku terus-menerus (dauerhaftig). Materi yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama ini dapat dikategorikan sebagai suatu norma yang abstrak dan berlaku terus-menerus sehingga dapat dikatakan bahwa SKB ini adalah suatu regeling.
Menurut Bega Ragawino dalam bukunya Hukum Administrasi Negara (hal.42), hakikat dan kepastian hukum dalam menentukan adanya inisiatif suatu pemerintah adalah memastikan dalam tindakan tersebut adanya suatu prinsip legalitas hukum. Tentunya pelaksanaan tersebut terdapat suatu akibat yang secara makna mengarah pada suatu kepastian hukum. Dengan demikian, tindakan kebebasan pemerintah tersebut sangat dimungkinkan oleh hukum dan memenuhi unsur dari diskresi pemerintah atau ermessen :
Dilakukan untuk kepentingan umum/ kesejahteraan umum.
Dilakukan atas inisiatif administrasi Negara itu sendiri.
Untuk menyelesaikan masalah konkrit dengan cepat yang timbul secara tibatiba.
Tindakan itu dimungkinkan oleh hukum.
Dalam hal SKB yang dikeluarkan oleh menteri, menteri juga mempunyai kewenangan untuk membuat aturan kebijakan (beleidsregels) yang tidak didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan tetapi didasarkan kepada freies ermessen atau kewenangan diskresi (discretionare bevoegdheid) asalkan beleids tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Beleidsregel menurut Phillipus M. Hadjon, dkk, dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (hal.169) dibentuk berdasarkan freies ermesen yakni wewenang yang diberikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan suatu masalah penting yang mendesak/tiba-tiba tetapi belum ada peraturannya. Afdeling Rechtspraak Raad van State (ARRS) merumuskan aturan kebijakan sebagai algemene bekendmaking van het beleid (suatu maklumat yang dibuat dalam rangka melaksanakan suatu kebijakan).
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Surat Keputusan Bersama Menteri mempunyai kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan hukum positif yang berlaku berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Bega Ragawino. 2006. Hukum Administrasi Negara. Universitas Padjadjaran;
Phillipus M. Hadjon, dkk. 2015. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Yogjakarta: Gadjah Mada University Press.