Intisari :
Tidak ada perbedaan mendasar antara Fintech dengan Inovasi Keuangan Digital (“IKD”), hanya saja Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menggunakan terminologi IKD untuk menyebut produk Fintech. Perusahaan pembiayaan jelas dapat menjadi penyelenggara IKD karena kedudukannya sebagai lembaga jasa keuangan. Akan tetapi, terdapat risiko bisnis, hukum dan teknologi informasi yang harus diwaspadai. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk pertanyaan ini, akan dijawab satu per satu sesuai dengan topik yang bersangkutan.
Apa Itu Fintech?
Berdasarkan informasi dari laman
Investopedia,
sebuah laman yang menyajikan informasi dan edukasi seputar konsep keuangan, investasi, dan pengelolaan uang;
Fintech (
Financial Technology) secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan teknologi pada sektor jasa keuangan yang digunakan untuk
mengembangkan dan mengotomatisasikan penyerahan dan penggunaan jasa keuangan. Penekanan di sini diberikan pada pengembangan, atau dapat juga dengan inovasi, dari jasa keuangan itu sendiri, sehingga penggunaan teknologi yang tidak mengembangkan atau juga tidak bersifat inovasi tidak dapat dianggap sebagai Fintech (contoh:
internet banking,
digital banking, dll).
Apa Itu Inovasi Keuangan Digital (IKD)?
Jawabannya adalah
ada dan sangat erat. IKD sebenarnya berfungsi sebagai wadah pertama bagi ekosistem Fintech baru dengan menggunakan apa yang disebut sebagai
Regulatory Sandbox.
[3]
Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
[4]
Melalui regulatory sandbox, OJK akan mengawasi pelaku fintech model baru yang belum diakomodasi oleh kerangka hukum manapun, contohnya adalah insurtech atau smart contract. Jika telah ada peraturan spesifik yang mengatur, maka pelaku fintech tersebut akan keluar dari regulatory sandbox dan harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik.
OJK dalam menyelenggarakan
regulatory sandbox untuk memastikan IKD (
fintech) memenuhi kriteria yakni:
[5]bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
mendukung inklusi dan literasi keuangan;
bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
menggunakan pendekatan kolaboratif; dan
memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.
POJK 77/2016 sendiri sebenarnya adalah kerangka hukum bagi fintech jenis
Peer-to-Peer Lending (“P2PL”) yang mana sebenarnya adalah model fintech yang lebih spesifik.
[6] Akan tetapi, patut diingat bahwa POJK 77/2016 telah keluar lebih dahulu sebelum POJK 13/2018, sehingga pelaku P2PL tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti
regulatory sandbox dan langsung wajib tunduk dengan POJK 77/2016.
Risiko Bagi Pelaku IKD
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, apabila perusahaan pembiayaan ingin melakukan inovasi keuangan digital, apa kemungkinan kerugian yang akan dialaminya? Berikut penjelasannya:
Mengenai perusahaan pembiayaan diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018”), perusahaan pembiayaan adalah lembaga jasa keuangan (“LJK”) berbentuk badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa dan memiliki kegiatan usaha meliputi pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna dan pembiayaan lain.
[7] Atas kedudukannya sebagai LJK, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menjadi penyelenggara IKD, dan oleh karena itu perusahaan pembiayaan tersebut wajib untuk memenuhi syarat produk IKD.
[8]
Apa saja risiko yang dihadapi oleh penyelenggara IKD? Menurut hemat kami, tentunya banyak risiko, beberapa di antaranya:
Risiko bisnis, karena sifat dari IKD sendiri yang harus inovatif, maka tahap perkembangan awal menjadi sangat menentukan apakah IKD yang dikembangkan akan sukses atau tidak;
Risiko hukum, dimana ada kemungkinan IKD yang dibuat akan dikeluarkan peraturan yang bersifat spesifik (seperti P2PL dan Equity Crowdfunding), maka dengan demikian perusahaan pembiayaan terkait wajib untuk mengikuti kerangka hukum yang baru; dan
Risiko teknologi informasi, termasuk di dalamnya kemungkinan adanya kebocoran data yang menyebabkan hilangnya trust dari masyarakat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Referensi:
Investopedia, diakses pada Selasa, 22 Januari 2019, pukul 17.00 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 POJK 13/2018
[2] Penjelasan umum POJK 13/2018
[3] Pasal 7 ayat (1) POJK 13/2018
[4] Pasal 1 angka 4 POJK 13/2018
[5] Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 4 POJK 13/2018
[6] Penjelasan Pasal 3 huruf d POJK 13/2018.
[8] Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a POJK 13/2018.