Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax
Bacaan 8 Menit
PERTANYAAN
Apakah penyebaran hoax termasuk tindak pidana? Lalu bisakah UU ITE 2024 menjadi dasar hukum untuk menghukum pelaku penyebaran hoax ini?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 8 Menit
Apakah penyebaran hoax termasuk tindak pidana? Lalu bisakah UU ITE 2024 menjadi dasar hukum untuk menghukum pelaku penyebaran hoax ini?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 10 Januari 2019, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 10 Agustus 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menurut KBBI, hoax atau hoaks adalah informasi bohong. Sedangkan menurut Merriam Webster Dictionary, hoax memiliki arti to trick into believing or accepting as genuine something false and often preposterous; an act intended to trick or dupe; something accepted or established by fraud or fabrication. Jika diterjemahkan secara bebas, hoaks diartikan sebagai tindakan untuk mengelabui agar percaya atau menerima sebagai sesuatu yang asli dari sesuatu yang palsu dan sering kali tidak masuk akal; suatu tindakan yang dimaksudkan untuk mengelabui atau menipu; sesuatu yang diterima atau ditetapkan dari penipuan atau fabrikasi
Lantas, apakah hoax merupakan tindak pidana? Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, melainkan istilah yang dikenal adalah “berita bohong”. Berikut penjelasannya.
Secara historis, penyiaran atau pemberitahuan bohong diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 sebagai berikut:
Pasal 14
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya 2 tahun.
Namun dalam perkembangannya, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap oleh oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 358). Berdasarkan pertimbangan mahkamah, penggunaan kata “keonaran” dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan (hal. 350).
Pada dasarnya, seseorang yang menyiarkan berita bohong dapat dihukum berdasarkan KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 390 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat- surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. | Pasal 506 Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[2] |
Pasal 263
| |
Pasal 264 Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5] |
Dari bunyi Pasal 390 KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur sebagai berikut:
Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 506 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "kabar bohong" adalah tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu keuntungan yang dapat diharapkan.
Lalu dapat kami simpulkan, perbuatan menyiarkan kabar bohong dalam Pasal 506 UU 1/2023 tersebut menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat- surat berharga, maupun transaksi keuangan menjadi turun atau naik. Sedangkan perbuatan menyiarkan kabar bohong dalam Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2023 menyebabkan kerusuhan di masyarakat.
Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, jika penyebaran hoax dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku penyebaran hoax dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:
Baca juga: Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Menurut hemat kami, pelaku yang menyebarkan berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) juga dapat dipidana menurut UU 1/2024 tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:
Baca juga: Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA
Jadi menjawab pertanyaan Anda, hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana yang diatur dalam UU 1/2024, KUHP dan UU 1/2023.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
Referensi:
KLINIK TERBARU