Memangnya ada aturan tentang kewajiban pemasangan gambar presiden dan wapres di kantor-kantor pemerintahan dan kantor swasta? Apakah jika tidak memasangnya berarti menyalahi aturan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Jika mengacu pada UU 24/2009 yang wajib dipasang kantor pemerintahan dan swasta adalah lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Adapun mengenai pemasangan foto atau gambar presiden, menurut hemat kami tidak ada perintah atau kewajiban tegas yang termaktub dalam UU 24/2009. Namun, terdapat ketentuan mengenai pemasangan foto presiden dan wakil presiden yang ditempatkan bersama-sama dengan lambang negara dan bendera negara.
Sepanjang penelusuran kami, mengenai pemasangan foto presiden dan wakil presiden di kantor, terutama instansi pemerintah bersifat imbauan yang dituangkan di dalam suatu surat edaran.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Pemasangan Foto Presiden dan Wapres di Kantor Pemerintahan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Maret 2018.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Kewajiban Memasang Lambang Negara
Berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 1 angka 2 UU 24/2009, lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika wajib digunakan di:
dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
luar gedung atau kantor;
lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
uang logam dan uang kertas; atau
meterai
Lebih lanjut, Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan bahwa penggunaan lambang negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan dipasang pada:
gedung dan/atau kantor presiden dan wakil presiden;
gedung dan/atau kantor lembaga negara;
gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
gedung dan/atau kantor lainnya yaitu gedung sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga.[1]
Adapun fungsi dari penggunaan lambang negara di dalam gedung atau kantor adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.[2]
Haruskah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Meskipun terdapat kewajiban memasang lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta, namun dalam UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.
Akan tetapi, patut diperhatikan bahwa terdapat ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU 24/2009 bahwa:
Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.
Dari bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami tidak ada perintah atau kewajiban tegas pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden di kantor pemerintahan ataupun swasta. Namun, jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka pemasangan foto presiden yang benar adalah ditempatkan sejajar dengan wakil presiden dan dipasang lebih rendah dari lambang negara.
Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami, terdapat ketentuan mengenai pemasangan gambar presiden dan wakil presiden yang sifatnya imbauan. Contohnya adalah SE Menpanrb 12/2014 yang mengimbau agar dilakukan langkah-langkah untuk melakukan pemasangan gambar resmi presiden dan wakil presiden di lingkungan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 24/2009.
Selain itu, imbauan tersebut dapat pula Anda temukan dalam SE Mendikbud 11/2019yang mengimbau Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto resmi presiden dan wakil presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan foto presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara. Selain itu, juga diimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.