Bisakah jasa penukaran uang asing oleh perorangan dikatakan sebagai money changer? Dia menyediakan berbagai mata uang asing seperti money changer pada umumnya, tapi dia tidak punya badan usaha.
Money Changer adalah penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (“KUPVA”) Bukan Bank yaitu badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA.
Melakukan usaha jual beli mata uang asing secara perorangan adalah hal yang tidak dapat dilakukan karena pelaku usaha KUPVA harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan dalam melakukan transaksi jual dan beli UKA harus memiliki izin dari Bank Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan pernyataan Anda, jasa penukaran uang asing di sini kami asumsikan sebagai kegiatan usaha jual-beli mata uang asing oleh perorangan.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat (“KUPVA”) adalah kegiatan jual dan beli Uang Kertas Asing (“UKA”), serta pembelian Cek Pelawat.[1]
Yang dimaksud dengan cek pelawat atau dapat disebut Traveller’s Cheque adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.[2]
Money Changer atau penyelenggara KUPVA Bukan Bank yaitu badan usaha bukan bankberbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA.[3]
Penyelenggara KUPVA dapat melakukan sejumlah kegiatan usaha berikut:[4]
a.kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli UKA;
b.pembelian Cek Pelawat; dan
c.kegiatan usaha lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan KUPVA sepanjang telah diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.
Jadi, money changer merupakan penyelenggara KUPVA yang berbadan hukum perseroan terbatas.
Perolehan Izin
Badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.[5] Selain itu, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari badan usaha bukan bank KUPVA wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.[6]
Untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia, Badan usaha bukan bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[7]
a.berbadan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh:
1.warga negara Indonesia; dan/atau
2.badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
b.mencantumkan dalam anggaran dasar perseroan bahwa maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian Cek Pelawat;
c.memenuhi jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
d.modal disetor tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Permohonan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank disampaikan secara tertulis oleh Direksi.[8]
Berdasarkan uraian di atas, pelaku usaha KUPVA harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan dalam melakukan transaksi jual dan beli Uang Kertas Asing harus memiliki izin dari Bank Indonesia.
Larangan PelakuKegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
Sebagai informasi, penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:[9]
a.bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat;
b.melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank;
c.melakukan transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia;
d.melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana; dan
e.melakukan kegiatan usaha lainnya di luar kegiatan usaha yang ditentukan.
Selain larangan sebagaimana dimaksud di atas, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:[10]
a.menjadi pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin;
b.melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin; dan
c.melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.
Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia atau melakukan hal-hal yang dilarang di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa:[11]
a.teguran tertulis;
b.kewajiban membayar;
c.penghentian kegiatan usaha; dan/atau
d.pencabutan izin.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, melakukan usaha jual beli mata uang asing secara perorangan (tidak berbadan hukum) adalah hal yang dilarang, sehingga tidak boleh dilakukan. Kegiatan usaha penukaran uang asing harus dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas serta memperoleh izin dari Bank Indonesia.