Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum bagi Perusahaan yang Tak Berikan Cuti Tahunan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jerat Hukum bagi Perusahaan yang Tak Berikan Cuti Tahunan

Jerat Hukum bagi Perusahaan yang Tak Berikan Cuti Tahunan
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum bagi Perusahaan yang Tak Berikan Cuti Tahunan

PERTANYAAN

Saya sudah bekerja di perusahaan A selama 1 tahun. Namun, sampai sekarang saya tidak mendapatkan cuti layaknya pekerja di perusahaan lain. Apakah ini tidak melanggar hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami asumsikan cuti yang Anda maksud adalah cuti tahunan.
     
    Setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja, dengan tetap mendapat upah penuh.
     
    Jika pengusaha tidak memenuhi hak karyawan atas cuti tahunan, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anda juga bisa konsultasikan langsung masalah ini secara lebih spesifik dan personal dengan advokat berpengalaman di sini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak cuti karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja/buruh.[1]
     
    Dikarenakan Anda telah bekerja selama 1 tahun di perusahaan tersebut, namun tidak mendapatkan hak cuti, kami asumsikan bahwa ‘cuti’ yang Anda maksud adalah cuti tahunan.
     
    Hak atas Cuti Tahunan
    Hak atas cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
     
    UU Ketenagakerjaan kemudian mengamanatkan agar aturan mengenai cuti tahunan tersebut diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]
     
    Selain itu, pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti tahunan tersebut tetap berhak mendapat upah penuh.[3]
     
    Waktu Istirahat dan Hak Tidak Masuk Kerja
    Selain cuti tahunan, UU Ketenagakerjaan juga menjamin hak-hak pekerja/buruh atas waktu istirahat dan hak untuk tidak masuk kerja, seperti:
    1. Istirahat karena melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan, mereka berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;[4]
    2. Istirahat karena keguguran bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan;[5]
    3. Tidak bekerja, dengan alasan-alasan berikut:[6]
      1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
      2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
      3. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
      4. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
      5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
      6. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
      7. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
      8. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
     
    Sanksi Jika Tidak Memberikan Hak Cuti Tahunan
    Pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawannya atas cuti tahunan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[7]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, apabila perusahaan A tersebut tidak memberikan hak cuti tahunan kepada Anda padahal sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak tersebut, berarti perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran ketentuan UU Ketenagakerjaan dan oleh karenanya dapat dilaporkan ke kantor Kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.
     
    Prosedur pelaporan atas pelanggaran ini dapat Anda simak lebih lanjut dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
     
    Namun, oleh karena penjatuhan sanksi pidana adalah upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, maka kami sarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu.
     
    Baca juga: Arti Ultimum Remedium
     
    Alternatif Penyelesaian Perselisihan
    Selain itu, apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh, seperti hak cuti tahunan, maka perselisihan tersebut digolongkan sebagai perselisihan hak yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[8]
     
    Untuk menyelesaikan perselisihan hak, pengusaha dan pekerja/buruh harus mengupayakan penyelesaian secara bipartit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.[9]
     
    Apabila musyawarah gagal, maka dilaksanakan mediasi yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Jika mediasi juga tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[10]
     
    Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Hak pada PHK karena Pensiun
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman di sini.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 84 UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 1 angka 2 UU PPHI
    [9] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
    [10] Penjelasan Umum angka 6 dan 7 UU PPHI

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!